MAKALAH PROSESI ZIARA SEBELUM PERNIKAHAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara yang berkembang yang mempunyai banyak ragam kebudayaan dimana masing-masing kebudayaan tersebut akan menentukan maju atau berkembangnya sebuah Negara. Kebudayaan tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakatyang merupakan wujud kebudayaan. Dalam hal ini adapun unsure-unsur kebudayaan yang dikemukakan oleh Koentjaraningrat yaitu bahasa, system pengetahuan, system mata pencarian, organisasi social, teknologi, religi, dan kesenian.
Kebudayaan megalitik di Indonesia merupakan kebudayaan yang universal karena kebudayaan ini sangat berkembang di nusantara yang berupa ragam peninggalan dari orang terdahulu yang masih ada sampai saat ini. Masyarakat Indonesia masih banyak yang melaksanakan sebuah tradisi ataupun ritual yang dianggap sebuah mistik, bahkan yang dilaksanakan tradisi ziarah makam yang dilakukan sebelum melakukan pernikahan. Makam sebagai tempat peristirahatan arwah nenek moyang atau keluarga yang sudah meninggal. Kunjungan kemakam pada dasarnya merupakan tradisi agama hindu yang pada masa lampau berupa pemujaan padah roh leluhur.
Bengkulu adalah salah satu salah satu daerah atau provinsi yang masih berkembang akan sebuah budaya atau tradisi ziarah ketempat makam. Di Bengkulu banyak sekali tradisi dan peninggalan-peninggalan sejarah baik itu berupa situs arkeologi maupun cagar budaya, seperti tradisi berziarah sebelum menikah di desa simpang tiga pagar gasing kecamatan talo kabupaten seluma. Dalam konteks kebudayaan ini masyarakat khususnya desa simpang tiga pagar gasing melakukan tradisi berziarah kemakam keluarga sebelum menikah yang bertujuan untuk berpamitan kepada keluarga yang sudah meninggal, dan memberitahukan agar pernikahan tersebut berjalan dengan baik dan sekaligus memperkenalkan calon suami atau istri kepada keluarga yang sudah meninggal digunakan dalam proses pengagungan arwah dan mengirimkan doa sebagai tanda mengingat dan menghormati jasa keluarga yang sudah meninggal yang disampaikan oleh bapak jumra efradi di desa simpang tiga pagar gasing. Hal ini merupakan fenomena yang masihberkembang pesat di daerah Bengkulu khususnya di desa simpang tiga pagar gasing. Tradisi ziarah makam sebelum pernikahan yang dilakukan adalah dengan melakukan sebuah kunjungan dan membersihkan makam dan mengucapkan apa yang mau disampaikan dan mengirimkan doa kepada keluarga yang sudah meninggal tersebut, dari itu perlu diketahui bahwa tradisi adalah suatu kebiasaan yang dilakukan oleh keluarga turun-temurun hingga sampai saat ini.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkaan uraian yang telah dikemukakan diatas maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu:
1. Bagaimana sejarah dan prosesi tradisi ziarah sebelum pernikahan
2. Apakah makna dan pungsi tradisi ziarah sebelum pernikahan
C. BATASAN MASALAH
Agar tidak meluasnya penelitian ini maka peneliti yang akan membatasi masalah yang akan diteliti meliputi:
1. Proses Tradisi ziarah makam, makna dan fungsi dalam ziarah
D. TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk mengetahui proses tradisi ziarah makam sebelum pernikahan
2. Untuk mengetahui sejarah, makna dan fungsi ziarah makam sebelum pernikahan
E. KEGUNAAN PENELITIAN
1. Secara teoritis
Hasil penelitian ini adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan sejarah dan budaya pada seluruh masyarakat yang membaca. Serta untuk memperoleh gelar sarjana (S.Hum) dalam bidang sejarah dan kebudayaan islam
2. Secara praktis
Hasil penelitian ini dapat memberikan masukan kepada pemerintah atau lembaga adat agar tetap membina dan melestarikan atau mengembangkan adat.
F. TINJAUAN PENELITIAN SEBELUMNYA
Penelitian sebelumnya yang terdapat dalam buku Bunga Rampai Melayu Bengkulu oleh M, Ikram, Sarawit Sarwono dkk, disana mereka membahas meneliti tentang Tradisi Budaya Megalitik pada tahun 2004 yang lebih pokus pada sejarah. Berbedahal dengan penelitian ini, yang lebih mengungkap pada masalah proses tradisi ziarah dan sejarah, makna dan pungsi ziarah makam sebelum pernikahan
G. KERANGKA TEORI
Tradisi ziarah makam sebelum pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat desa simpang tiga pagar gasing sudah menjadi sebuah budaya. Dalam pembahasan ini peneliti menguraikan tentang pelaksanaan dalam tradisi ziarah makam sebelum pernikahan yang dapat dilihat dari sejarah.
H. METODE PENELITIAN
1. Penentuan Lokasi Penelitian
Peneliti memilih lokasi atau tempat ini karena di desa simpang tiga pagar gasing kecamatan talo kabupaten seluma ada sebuah tradisi yaitu berziarah yang dilakukan sebelum menikah yang sudah berkembang dilingkungan masyarakat sejak dulu. Tradisi ini memang sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan masyarakat setempat yang mengandung arti tertentu.
2. Penentuan Informan
Dalam analisis ini yang dibahas adalah data dan peneliti yang diperdalam lagi melalui pengamatan dan wawancara. Sehingga dengan cara ini akan terlihat proses tradisi ziarah makam dalam adat budaya masyarakat dengan ziarah dalam ajaran syari’at islam.