MAKALAH
HAKIKAT NEGARA DAN HAKIKAT KONSTITUSI
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sekarang ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas: konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.
B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian dari Negara dan Konstitusi
2. Untuk mengetahui hubungan antara Negara dan Konstitusi
3. Untuk mengetahui keberadaan Panasila dan Konstitusi di Indonesia
4. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apakah pengertian Negara itu?
2. Apakah pengertian Konstitusi itu?
3. Bagaimakah Konstitusi di Indonesia?
4. Bagaimankah hubungan antara Negara dan Konstitusi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NEGARA
Secara Umum Hakikat Negara Sejak kata negara diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial (kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama. sejak itu pula kata negara ditafsirkan dalam berbagai antara lain sebagai berikut:
1. Negara dipakai dalam arti pengusa yaitu orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu
2. Negara dipakai dalam arti persekutuan rakyat, yaitu suatu bangsa yang hidup di suatu daerah, dengan dibawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama
a. Yang disebut negara harus memiliki unsur sebagai berikut.
1) Wilayah daerah kekuasaan
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara .
Batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
ü Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
ü Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita Indonesia yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
ü Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.
2) Rakyat atau Penduduk
Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk.
ü Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami disuatuwilayahtertentu.
Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara tidak menetap maka disebut dengan bukan penduduk.Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara tidak menetap maka disebut dengan bukan penduduk.Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
ü Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
ü Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
3) Pemerintah yang berdaulat
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
Pengertian pemerintah dapat dibedakan menjadi dua macam :
Pengertian pemerintah dapat dibedakan menjadi dua macam :
a) Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b) Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).
Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain.
4) Pengakuan dari Negara Lain Unsur deklaratif
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu .
a) Pengakuan secarade facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
b) Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure. Sebagai contohnya Negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara de facto dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret 1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari 1924.
b. Berikut ini macam-macam dari bentuk negara .
ü Negara Kesatuan
ü Negara Serikat (federasi)
ü Perserikatan Negara (Konfederasi)
ü Uni
ü DominionKoloni atau Negara Jajahan
ü Protektorat
ü Mandat
ü Trust
B. PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi atau Undang-undang Dasar bahasa Latin constitutio dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk.
Berikut sifat Konstitusi, yaitu.
Ø Fleksibel: mudah diubah pasalnya sedikit.
Ø Rigid: sulit diubah dan cara mengubahnya dipersulit (pasalnya banyak).
Fungsi Konstitusi
· Sebagai dokumen nasional.
· Sebagai sumber hukum dasar tertinggi.
· Sebagai staf fundamental normal.
· Memberi jaminan HAM.
· Memberi batasan terhadap kekuasaan penguasa.
Isi Muatan Konstitusi:
v Jaminan atas hak asasi manusia.
v Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
v Adanya pembagian dan pembatasan tugas.
v Ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
C. KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam sejarahnya, undang- undang dasar 1945 sanpai 16 juni 1945 oleh Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang beranggotakan 21 orang. Diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil dengan 19 orang anggota yang terdiri 11 orang wakil dari jawa, 3 orang dari sumatra, dan masing- masing 1 wakil ari kalimantan maluku, dan sunda kecil.BPUPKIditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun tenno heika pada tanggal 29 april 1945.
Konstitusi ssebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum, sehingga negara huku Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh badan penyidik usaha- usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD .
a) Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu:
b) UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
c) Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
d) UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
e) UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05-07-1959.
v Perubahan konstitusi di indonesia mulai 5 juli 1959 hingga lahirnya perubahan, yakni:
a) Masa Orde Lama (5 Juli 1959-1966)
Karena situasi politik pada sidang konstituante 1959 banyak tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan UUDS 1950 yang berlaku pada saat itu.
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. Masa ini disebut masa Orde Lama, banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Sistem penmntahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Penyimpangan-penyimpangan itu ialah diantaranya:
ü Presiden mengangkat ketua dan wakil ketua DPR, MPR, dan MA serta wakil ketua DPA menjadi Menteri Negara.
ü MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
ü Presiden mengeluarkan produk hukum yang setingkat undang-undang tanpa persetujuan DPR.
ü Presiden membubarkan DPR hasil pemilu karena berselisih dengan pemerintah mengenai RAPBN untuk tahun 1961. Dan pada saat itu, DPR menolak mengesahkan RAPBN tersebut. Kemudian Presiden membentuk DPRGR (DPR Gotong Royong) melalui penpres no.4 tahun 1960 sebagai ganti dari DPR yang dibubarkan sejak 5 Maret 1960. Komposisi keanggotaan DPRGR tidak didasarkan atas pertimbangan kekuatan partai yang dihasilkan pemilu tetapi diatur sedemikian rupa oleh presiden.
b) Masa Orde Baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Setelah orde lama runtuh, pemerintah baru terbentuk yang diberi nama Orde Baru. Pada masa ini pemeritah menyatakan dan bertekad akan menjalankan UUD 1945 Dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Dalam upaya untuk mewujudkan hal itu pemerintah Soeharto mengadakan pemilihan umum pada tahun 1Badan Permusyawaratan / Perwakilan rakyat.
Pemerintah yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 ini menghasilkan lembaga- lembaga negara dan pemerintah yang tidak sementara lagi.MPR kemudian menetapkan GBHN, memilih presiden dan wakil presiden dan memberi mandat kepada presiden terpilih untuk melaksanakan GBHN. Sejak itu mekanisme 5 tahunan berjalan dengan teratur dan stabil, sebab sepertiga anggota MPR dikontrol dengan pengangkatan.
Setelah meninjau sejarah pertikaian antara kaum komunis dan kaum islam dalam spektrum politik pemerintah ORBA berupaya meredakan konflik tersebut dengan membangun konsep “Demokrasi Pancasila” yang sebenarnya otoriter dengan angkatan bersenjata menjadi intinya.
Pada masa Orde Baru, selain kekuasaaneksekutif,kekuasaan legislatif dan yudikatif juga berada di bawah presiden. Pembangunan di segala bidang dengan prioritas pertumbuhan ekonomi malah menghasilkan ketidak merataan pendapatan. Ada segelintir orang yang menguasai dua per tiga GNP Indonesia sehingga semakin dalam jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.Sementara itu pihak lain yaitu pemerintah dan penguasa menjalin kerjasama yang menguntungkan pribadi dan keluarga pejabat.
c) Masa Reformasi
Setelah Soeharto turun, BJ Habibie naik menjadi presiden. Karena dianggap hanya sebagai tokoh transisi, ia dapat berusaha mengurusi transisi itu sebagai tugas yang istimewa sehingga perannya dikatakan berhasil. Prakarsa awalnya, adalah mewujudkan reformasi politik. Setelah berunding bersama MPR dan DPR saat itu hasilnya adalah Sidang Istimewa MPR pada Desember 1998. Sidang itu antara lain menghasilkan keputusan memberi mandat pada presiden untuk menyelenggarakan Pemilu pada tahun 1999.
Partai-partai baru mulai bermunculan untukmemperebutkan kursi DPR dalam pemilu 1999 tersebut yang diikuti oleh 48 parati. Pemilu 1999 adalah pemilu paling demokratis bila di bandinngkan pemilu-pemilu jaman ORBA. Sidang MPR pasca pemilu 1999 pemilih presiden KH. Abdurrahman Wahid dan wakil presiden megawati Soekarno Putri.
d) Sistem dan Bentuk Perubahan Konstitusi Dari Diberlakukannya Kembali UUD 1945 Sampai Amandemen UUD 1945 I,II,III, dan IV.
Sistem perubahan konstitusi di Indonesia menganut sistem constitutional amandement yaitu perubahan tidak
dilakukan langsung terhadap UUD lama, UUD lama masih tetap berlaku, sementara bagian perubahan atas konstitusi tersebut merupakan adendum/ sisipan dari konstitusi yang asli (lama). Oleh karena itu, yang diamandemen merupakan / menjadi bagian dari konstitusi yang asli. Hal ini terdapat pada konstitusi kita, bahwa selama periode diberlakukannya kembali UUD ’45 sampai dengan amandemen UUD ‘45 I,II,III, IV, banyak pasal yang diamandemen. Dalam mengamandemen UUD ’45, konstitusi lama masih berlaku sedangkan hasil dari perubahan disisipkan menjadi bagian dari konstitusi yang asli. Perubahan tentang UUD ’45 sudah bisa diramal oleh para penyusunnya. Para penyusun UUD ’45 menyadari bahwa UUD ’45 disusun dalam waktu yang singkat kurang lebih 49 hari. Jadi dimungkinkan tata cara perubahan untuk penyempurnaan, bahkan kehendak untuk dikemudian hari untuk membuat suatu UUD baru. Soekarno mengutarakan bahwa UUD ’45 merupakan UUD kilat.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Secara Umum Hakikat Negara - Sejak kata "negara" diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial (kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama.
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
2. SARAN
Jagalah selalu nama almamater dengan cara sopan dalam ucapan dan perbuatan dimanapun dan kapanpun bila kita merasa sebagai manusia ulul albab. Di sini saya sebagai penulis makalah yang berjudul hakikat negara dan hakikat konstitusi saya sangat berharap tinjauan dan revisi anda sekaligus kritik dan saran anda apabila tanpa sengaja saya kurang tepat dalam menulis makalah tentang Ilmu Alamiah Dasar ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hady, Nuruddin. 2010. Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi. Malang Setara Press.
Mahfud MD, Moh. 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara. Jakarta : Rajawali Pers.
Srijanti dkk. 2008. Etika Berwarga Negara. Jakarta : Salemba Empat.
Sunarso dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : UNY Press.
Winarno. 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara.