MAKALAH RASULLAH DAN KARIR BISNISNYA


MAKALAH RASULLAH DAN KARIR BISNISNYA 



BAB IV
Rasulullah dan Karir Bisnisnya


A.        Aktivitas Bisnis Nabi Muhammad Saw[1]
Sebagai seorang anak manusia Nabi Muhammad saw mempunyai pengalaman  yang  pahit,  yakni  dilahirkan  dalam  keadaan  yatim,  dimana beliau telah ditinggal mati oleh ayahnya sejak beliau berumur 6 bulan dalam kandungan. Pada usia enam tahun, dalam perjalanan kembali dari Yatsrib sesudah menengok makam ayahnya, Muhammad kembali kehilangan orangtua  karena saat itu ibunya pun wafat. Bisa dibayangkan dalam usia enam  tahun  Muhammad  sudah  menjadi  yatim  piatu.  pada  usia  delapan tahun 2 bulan, beliau dibina dan dididikoleh    kakeknya  Abdul Muthalib, seorang  yang  terpandang  waktu  itu.  Pada  usia  8  tahun  kakek  beliau meninggal dunia, kemudian ia diasuh oleh pamannya, Abu Thalib. Mulai saat itulah pemuda kecil Muhammad mulai mengenal dunia bisnis,4  Pada usia 12 tahun, Muhammad diajak oleh pamannya berdagang ke Syiria yang berjarak ribuan kilometer dari kota Makkah. Perjalanan yang begitu jauh yang  ditempuh  oleh seorang anak berusia  12 tahun  tanpa  menggunakan mobil  ataupun  pesawat  sebagaimana  yang  dilakukan  oleh  orang-orang zaman sekarang. perjalanan bisnis berlangsung dari tahun ke tahun dibawah bimbingan pamannya sampai usia 16 tahun.
Pada  usia  17  tahun  beliau  memulai  usahanya  sendiri  sebagai seorang  entrepreneur,  hal  ini  dilakukan  karena  beliau  tidak  mau  enjadi beban bagi pamannya,  meski sebenarnya belum memilikimodal apapun. Dengan bermodal personal brand position sebagai seorang pemuda yang sangat   rajin,  percaya  diri,  integritas   yang  tinggi   dan  amanah  dalam


primadona bagi warga jazirah arab masa itu. Karakter inilah yang kemudian memunculkan personal reputation yang tinggidikalanga investor dan konglomerat Makkah, sehingga meski beliau tidak memiliki modal untuk memulai bisnis secara mandiri banyak mengalir tawaran modal.[2]
Reputasi  Nabi  Muhammad  Saw  dalam  dunia  bisnis  dilaporkan antara  lain oleh Muhaddits  Abdul Razzaq. Ketika  mencapai usia dewasa beliau memilih perkerjaan sebagai  pedagang/wirausaha.  Pada saat  belum memiliki   modal,   beliau   menjadi   manajer   perdagangan   para   investor (shohibul mal) berdasarkan  bagi  hasil.  Reputasi  beliau  sebagai  Seorang pedagang dan manajer yang ulung dalam mengelola investasi  mendorong seorang   pengusaha   besar   makkah   Sayyidah    Khadijah   rah.   Untuk berinvestasi  dengan  mengajak  Muhammad  kerja  sama  dengan mengangkatnya sebagai manajer ke pusat perdagangan Habsyah. Kecakapannya sebagai pengusaha telah mendatangkan keuntungan besar baginya dan para investornya. Tidak satu pun jenis bisnis yang ia tangani mendapat  kerugian. Ia juga empat kali memimpin ekspedisi perdagangan untuk  Sayyidah  Khadijah rah. ke Suriah,  Jorash dan Bahrain  di sebelah timur Semenanjung Arab.
Sejak sebelum menjadi mudharib (fund manager) dari harta Sayyidah Khadijah rah, beliau kerap kali melakukan lawatan bisnis,seperti ke Suriah dan Yaman. Dalam Sirah Halabiyah dikisahkan, beliau sempat melakukan empat kali lawatan dagang


Muhammad dan pelanggannya selalu diselesaikan dengan damai dan adil, tanpa ada kekhawatiran akan erjadi usur-unsur penipuan di dalamnya.7
Di pertengahan usia 30-an, beliau banyak terlibat dalam bidang perdagangan seperti kebanyakan pedagang-pedagang lainnya. Tiga dari perjalanan dagang Nabi Saw setelah menikah, telah dicatat  dalam sejarah. Pertama,  perjalanan dagang  ke Yaman. Kedua, ke Najd. Dan Ketiga  ke Najran.8
Diceritakan juga bahwa di samping perjalanan-perjalanan tersebut, Nabi Saw juga terlibat  dalam urusan dagang yang besar selama musim- musim haji, di festival dagang Ukaz dan Dzul Majaz. Sedangkan musim lain,  Nabi  Saw  sibuk  mengurus  perdagangan  grosir  pasar-pasar  kota Makkah. Dalam menjalankan bisnisnya Nabi Muhammad Saw jelas menerapkan prinsip-prinsipmanajemen yang jitu dan handal sehingga bisnisnya tetap untung dan tidak pernah merugi.9
Sikap mandiri dan tidak bergantung pada orang lain adalah salah satu sikap yang harus dimiliki oleh seorang entrepreneur sejati. Kecerdasan emosional yang dimilikiRasulullah  juga sangat  baik  dalam membangun sebuah  jaringan.  Tidak   tanggung-tanggung,   rekanan  bisnis  Rasulullah adalah  para  pembesar     kaum  Quraisy,  yang  juga  merupakan  teman kakeknya, Abdul Muthalib. Jaringan yang dipupuknya dengan kepercayaan, kepercayaan yang bibitnya adalah kejujuran dan buahnya lebih hebat lagi Saudagar wanita yang cantik lagi sukses, bernama Siti Khadijah yang terpesona akan sikapnya yang kemudian menjadi istrinya.
Kehidupan  masa  kecil  Muhammad  yang  langsung  di  didik  oleh alam, membuatnya lebih luas dalam melihat peluang. Lebihberani dalam mencoba. Dan lebih tahan banting. Sifat kepemimpinannya dilatih melalui pekerjaannya sebagai penggembala domba. Namun begitu, semuanya didasarkan atas ridha Sang Ilahi.
Ada dua prinsip utama yang patut kita contoh dari perjalanan bisnis Rasulullah  saw.  Pertama, uang  bukanlah  modal  utama  dalam  berbisnis,


beluk   aktifitas    perdagangan    dan   bahayanya    riba    sehingga    beliau menganjurkan jual beli dan mehapuskan sistem riba.10
Sikap-sikap Rasulullah tersebut hendaknya dapat memberikan gambaran  bagi  kita,   bagaimana  sebenarnya  sebuah  bisnis  seharusnya dimulai dan dikelola. Tidak mungkin tidak sukses apabila kita menerapkan apa-apa yang telah Rasulullah contohkan, kecuali Allah Swtyang menghendakinya.
Pendek   kata,   sebelum   kenabian   Rasulullah   telah   meletakkan prinsip-prinsip   dasar   dalam   melakukan   transaksi   bisnis   secara   adil. Kejujuran dan keterbukaan Rasulullah dalam melakukan transaksi perdagangan  merupakan  teladan  bagi  seorang pengusaha  generasi selanjutnya.   Beliau   selalu   menepati   janji   dan   mengantarkan   barang dagangan dengan standar kualitas sesuai dengan permintaan pelanggan sehingga  tidak  pernah  membuat  pelanggannya  mengeluh  atau  bahkan kecewa. Reputasi sebagai pelanggan yang benar-benar jujur telah tertanam dengan baik. Sejak muda, beliau selalu memperlihatkan rasa tanggung jawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan.

B. Implementasi Manajemen Bisnis Rasulullah
Jauh sebelum Frederick W. Taylor dan Henry Fayol mengangkat prinsipmanajemen sebagai suatu disiplin ilmu, Nabi Muhammad Saw sudah mengimplementasikan nilai-nilai manajemen dalam kehidupan dan praktek bisnisnya. Beliau telah dengan sangat baik mengelola proses, transaksi dan hubungan bisnisdengan seluruh elemen bisnisserta pihak yang terlibat  di dalamnya. Bagaimana gambaran beliau mengelola bisnisnya, Prof. Afdhalur Rahman dalam buku Muhammad Saw A Trader, mengungkapkan, “Muhammad Saw did his dealing honestly and fairly and never gave his customers to complain. He always kept his promise and delivered on time the  goods of  quality mutually agreed between the  parties.He always showed a gread sense of responsibility and integrity in dealing with other


tanggung  jawab yang besar dan integritas  yang tinggi  dengan siapapun. Reputasinya sebagai seorang pedagang yang jujur dan benar telah dikenal luas sejak beliau berusia muda.
Dasar-dasar etika  dan menejemen bisnistersebut  telah  mendapat legitimasi keagamaan setelah beliau diangkat menjadi nabi. Prinsip-prinsip etika  bisnis yang diwariskan semakin mendapat  pembenaran akademis di penghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern seperti tujuan   pelanggan   dan   kepuasan   konsumen   (costumer   satisfaction), pelayanan yang unggul (service exellence), kompetensi, efisiensi, transparansi, persaingan yang sehat dan kompetitif, semuanya telah menjadi gambaran pribadi, dan etika bisnis Nabi Muhammad Saw ketika ia masih muda.12
Pada zamannya, beliau menjadi pelopor perdagangan berdasarkan prinsip kejujuran, transaksi bisnis yang fair dan sehat. Ia tak segan-segan mensosialisasikannya  dalam bentuk  edukasi langsung dan statemen  yang tegas kepada para pedagang. Pada saat beliau menjadi kepala negara, law enforcement benar-benar  ditegakkan  kepada  para  pelaku  bisnis  nakal. Beliaupula yang memperkenalkan asas Facta Sur Servanda yang kita kenal sebagai asas utama dalam hukum perdata dan perjanjian. Di tangan para pihaklah terdapat kekuasaan tertinggi untuk melakukan transaksi yang dibangun atas dasar saling setuju Sesungguhnya transaksi jual-beli itu (wajib) didasarkan atas saling setuju/ridla (anta radhin min kum). Terhadap tindakan penimbunan barang, beliau dengan tegas menyatakan, Tidaklah orang yang menimbun barang (ihtikar) itu, kecuali pasti pembuat kesalahan (dosa)”.Sebagai  Debitor”,  Nabi  Muhammad  Saw  tidak  pernah menunjukkan   wanprestasi   (default)   kepada   Kreditur”nya.   Ia   kerap membayar sebelum jatuh tempo seperti yang ditunjukkannya atas pinjaman
40 dirham dari Abdullah IbnAbi Rabi’. Bahkan kerap pengembalian yang diberikan lebih besar nilainya  dari pokok pinjaman  sebagai  penghargaan kepada Debitor.
C. Prinsip-Prinsip Bisnis RasulullahSAW
Konsep perniagaan dalam Islam amat luas, tidak hanya terbatas pada pencapaian  material  saja  tetapi  merupakan  ibadah  Fardhu Kifayah  yang dituntut Allah swt. Dalam melakukan ibadah ini manusia jangan melakukan perbuatan  yang  mencemarkan  kesuciannya.  Jadi  mereka  harus melakukannya dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh Islam.
NabiMuhammad telah meletakkan dasar-dasar moral, manajemen dan etos kerja mendahului zamannya dalam melakukan perniagaan. Dasar- dasar etika dan manajemen bisnis tersebut telah mendapat legitimasi keagamaan  setelah  beliau  diangkat  menjadi  Nabi.  Prinsip-prinsip  etika bisnis yang diwariskan semakin mendapat pembenaran akademisi dipenghujung  abad  ke-20  atau  awal  abad  ke-21.  Prinsip  bisnis  modern, seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul, kompetensi, efisiensi, transparansi,  semuanya  telah  menjadi gambaran  pribadi  dan etika  bisnis Nabi Muhammad SAW ketika ia masih muda.
Konsep  dagang  yang  diajarkan  oleh  Rasulullah  ialah  apa  yang disebut value driven, yang artinya menjaga,mempertahankan, menarik nilai- nilai  pelanggan.  Value driven juga  erat  hubungannya  dengan  apa  yang disebut  relationship  marketing,  yaitu  berusaha  menjalin  hubungan  erat antara pedagang, produsen, dan para pelanggan.14  Dalam konteks sekarang ini disebutdengan customer share marketing. Ini adalah konsep mutakhir yang dikembangkan oleh para pelaku marketing  pada saat  ini dan untuk masa yang akan datang. Konsep ini memanfaatkan pelanggan sebagai mitra dagang yang saling menguntungkan. Sebagai pedagang kita harus menjaga reputasi sebagai orang yang dipercaya baik oleh mitra bisnis, maupun oleh para konsumen. Kepercayaan dan kejujuran adalah modal hidup yang akan membawa keberhasilan bagi seseorang untuk masa depannya. Konsep customer share marketing berbeda dengan market share marketing. Market share marketing bertujuan utama bagaimana cara menguasai pasar dengan teknik-teknik  promosi  atau  menjual  secara  masal.  Sedangkan  customer share marketing berusaha membina konsumen potensial agar tetap setia dan terus menjadi pelanggan.
Ada  beberapa  prinsip  dan  konsep  yang  melatarbelakangi keberhasilan Rasulullah SAWdalam bisnis,prinsip-prinsip itu intinya merupakan fundamental Human Etic atau sikap-sikap dasar manusiawi yang menunjang  keberhasilan  seseorang.  Menurut  Didin  Hafiduddin,  karakter etika  berwirausaha  yang  menunjang  keberhasilah  usaha  Rasulullah  yang
menjadi  dasar  etika  wirausaha  modern  meliputi  Shiddiq,  Amanah  dan
fathanah.   Prinsip-prinsip itu adalah:
1.   Shiddiq,  diartikan  sebagai  kejujuran  dan  kebenaran.  nilai  dasarnya adalah  integritas,   nilai-nilai  dalam  bisnisnya  berupa  jujur,  ikhlas, terjamin, dan keseimbangan emosional.
Rasulullah  telah  melarang  pebisnis  melakukan  perbuatan  yang  tidak baik, seperti beberapa hal dibawah ini.
a. Larangan tidak menepati janji yang telah disepakati.
Ubadah bin Al Samit menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda: berikanlah kepadaku enam jaminan dari kamu, aku menjamin surga untuk kamu: 1) berlaku benar manakala kamu berbicara, 2) tepatlah manakala kamu berjanji…(HR. Imam Ahmad)
b. Larangan menutupi cacat atau aib barang yang dijual.
Apabila kamu menjual, katakanlah: “tidak  ada  penipuan”. (HR.  Imam
Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a.)
c. Larangan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar.
Rasulullah telah melarang perhadangan barang yang dibawa (dari luar kota). Apabila seseorang menghadang lalu membelinya maka pemilik barang  ada  hak  khiyar  (menuntut  balik/membatalkan)  apabila  ia  telah sampai ke pasar (dan merasa tertipu). (Al-Hadits)
Rasulullah  telah  melarang  membeli  barang  dari  orang  luar  atau  desa dikarenakan  akan terjadi  ketidakpuasan,  di mana pembeli akan membeli

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan,Pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? (Al-Muthaffifin : 1-6)
Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syuaib. ia berkata: Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. dan janganlah kamukurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya Aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan Sesungguhnya Aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat). (Huud: 84)
Penjual harus tegas dalam hal timbangan dan takaran. Mengenai ini
Nabi juga berkata yang artinya:
Tidak ada suatu kelompok yang mengurangi timbangan dan takaran tanpa diganggu olah kerugian. (Al-Hadits)
Nabi berkata kepada pemilik timbangan dan takaran:
“Sesungguhnya kamu telah diberi kepercayaan dalam urusan yang membuat bangsa-bangsa terdahulu sebelum kamu dimusnahkan. (Al-Hadist)
Apabila sikap Shiddiqdilakukan oleh pelaku bisnis maka praktek  bisnis jahiliyah tidak akan terjadi, perbuatan penipuan dan sebagainya akan terhapus.
2.  Amanah, nilai dasarnya terpercaya, dan nilai-nilai dalam berbisnisnya ialah adanya kepercayaan, bertanggung jawab, transparan, dan tepat waktu.18  Amanah dapat diartikan sebagai bentuk prilaku seseorang yang dapat  dipercaya  dan  bertanggung  jawab  atas  segala  sesuatu  yang menjadi tugas/urusannya.

18 Ibid, Bukhari Alma.

implementasi   dari  keinginan  seseorang,  tidak  mngkin  orang  akan amanah apabila dia tdak jujur, demikian pula sebaliknya.19
Sifat  amanah  akahmembentuk  kredibilias  tinggi  dn  penuh  tanggung jawab pada setiap individu muslim. Kelompok-kelompok individu yang memiliki sifat itu akan mrlahirkan masyarakat yang kuat, mendorong pertumbuhan   bisnis   dan   ekonomi,   sebaliknya   tanpa   kredibilitas   dan tanggung jawab, keidupan bisnis dan ekonomi akan hancur. Dalam praktik perdagangan dikenal dengn istilah “perdagangan atas dasar amanah”, dalam akad tijarah dilaksanakan atas prinsip mudharabah, murabahan, syirkah, dan wakalah oleh semua pihak, penyelewengan amanah oleh salah satu pihak (khianat) mengakibatkan pembatalah akad perjankian, baik jenis bisnisnya maupun   pengelolaan   dan   penggunaan   hasilnya   akan   menimbulkan masalah.20
Rasulullah memerintahkan setiap muslim untuk selalu menjaga Amanah yang diberikan kepadaNya. Sabda Nabi akan hal ini yang artinya: Tunaikanlah amanat terhadap orang yang mengamanatimu dan janganlah berkhianat terhadap orang yang mengkhianatimu. (HR. Ahmad dan Abu Dawud dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 105)
Ubadah bin Al Samit menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda: berikanlah kepadaku enam jaminan dari diri kamu, aku menjamin surga untuk kamu: 1) berlaku benar apabila kamu berbicara, 2) tepatlah manakala kamu berjanji,
3) Tunaikanlah manakala kamu diamanahkan, 4) pejamkanlah mata kamu (dari yang di tengah), 5) peliharalah faraj kamu, 6) tahanlah tangan kamu”. (HR. Imam Ahmad). Seseorang yang melanggar Amanah digambarkan oleh Rasulullah sebagai orang yang tidak  beriman. Bahkan lebih jauh lagi, Digambarkan sebagai orang munafik. Sabda Nabi tentang hal ini:
Tidak beriman orang yang tidak memegang Amanah tidak ada agama orang yang tidak menepati janji. (HR. Ad Dalimi)
Tanda orang munafik itu ada tiga macam: jika berbicara, ia berdusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan jika diberikepercayaan, dia khianat. (HR. Ahmad)
Seorang  yang  jujur  dan  amanah  akan  mendapatkan  pahala  dari Allah SWT dan akan dimasukkan ke dalam surga bersama para Rasul dan orang yang beriman, orang jujur seperti sabda Nabi SAW yang artinya:
Para pedagang yang jujur dan Amanah akan berada bersama para Rasul,
orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang jujur. Rizki Allah terbesar pada (hambanya) ada dalam bisnis. (Al-Hadits)


Sikap Amanah mutlak harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim. Sikap Amanah diantaranya tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak  memberikan komisi yang diharamkan. Hadis nabi yang berkenaan dengan hal tersebut yang artinya:
a. Larangan memakan riba
b. Larangan melakukan tindak kezaliman
c. Larangan melakukan suap
d. Larangan memberikan hadiah haram
e. Larangan memberikan komisi yang haram
Rasulullah mengutusku ka Yaman (sebagai penguasa daerah). Setelah aku berangkat, beliau SAW, mengutus orang menyusulku. Aku pulang kembali. Rasulullah SAW,  bertanya  kepadaku, tahukah  engkau,mengapa kau mengutus orang menyusulmu?
Sikap amanah mutlak harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim.
Sikap itu bisa dimiliki jika dia selalu menyadari bahwa apapun aktivitas yang dilakukan termasuk pada saat ia bekerja selalu diketahui oleh Allah SWT.   Sikap   amanah   dapat   diperkuat   jika   dia   selalu   meningkatkan
pemahaman  Islamnya  dan  istiqamah  menjalankan  syariat  Islam.  Sikap amanah  juga  dapat   dibangun  dengan  jalan  saling  menasehati   dalam kebajikan  serta  mencegah  berbagai  penyimpangan  yang  terjadi.  Sikap amanh akan memberikan dampak positif bagi diri pelaku, perusahaan, masyarakat, bahkan negara. Sebaliknya sikap tidak amanah (khianat) tentu saja akan berdampak buruk.
3.   Fathanah, berarti cakap atau cerdas memiliki kemampuan intelektual- cerdas,  kreatif,  berani,  percaya  diri  dan  bijaksana.  petensi bisnis member berbagai keunggulan:
1.   Memungkinkan  orang  untuk   berkreasi  dalam  melakukan  berbagai inovasi untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.
2. Memungkinkan  orang  berkeinginan  kuat  untuk  mencari  dan menemukan peluang-peluang bisnis baru, prospektif  dan berwawasan masa  depan,  sekaligus  siap  menghadapi  dan  menanggung  berbagai macam resiko.
3.   Memungkinkan orang mampu menterjemahkannya ke dalam nilai-nilai bisnis  dan manajemen  yang  bertanggung  jawab, transparan,  disiplin, sadar produk dan jasa, serta belajar secara berkelanjutan untuk membangun manajemen bisnis yang bervisi Islam.
4.   Memungkinkan    orang   mampu   melakukan    koordinasi,    membuat deskripsif tugas, delegasi wewenang, membentuk kerja tim, responsive,mampu membuat system pengendalian danmelakukan supervise yang baik.
5.  Memungkinkan orang dapat berkompetisi dengan sehat, mendeteksi kelemahan, membuat ancangan antisipasi, sncangan pertumbuhan bisnis dan ancangan mengawal bisnisnya.
Dalam hal ini Fathanah meliputi dua unsur, yaitu:
a. Fathanah dalam hal administrasi/manajemen dagang, artinya hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas  harus dicatat  atau  dibukukan secara rapi agar tetap bisa menjaga Amanah dan sifat shiddiqnya.
Firman Allah SWT:
    
Haiorang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua orang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi- saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baikkecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebihdekat kepada tidak  (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan  Allah Maha  mengetahui segala sesuatu. (Al Baqarah: 282)
b. Fathanah  dalam hal menangkap selera pembeli yang berkaitan  dengan barang maupun harta.
-     Penampilan, tidak  membohongi pelanggan, baik menyangkut  besaran (kuantitas) maupun kualitas. Hadits nabi tentang hal ini yang artinya: Apabila dilakukan penjualan, katakanlah: “tidak ada penipuan”. (HR. Imam
Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a)
Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan;   Dan   timbanglah   dengan   timbangan   yang   lurus.   Dan
janganlah  kamu  merugikan  manusia  pada  hak-haknya  dan  janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan; (Asy- Syuara: 181-183)
-     Pelayanan, pelanggan yang tidak sanggup membayar kontan hendaknya diberi tempo untuk melunasinya. Selanjutnya, pengampunan (bila memungkinkan) hendaknya diberikan jika ia benar-benar tidak sanggup membayarnya.
-     Persuasi,  menjauhi  sumpah  yang  berlebihan  dalam  menjual  suatu barang.  Hadits  nabi  tentang   hal  ini  yang  artinya:Sumpah  dengan maksud melariskan barang dagangan adalah penghapus berkah. (HR. Bukhari dan Muslim)
-     Pemuasan, hanya dengan kesempatan bersama, dengan suatu usulan dan penerimaan, penjualan akan sempurna.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamumembunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An Nisaa: 29)
4.  Tabligh, artinya komunikatif


D. Kesimpulan
Muhammad saw. Selain sebagai seorang nabi, Rosul danUlil Amri, beliau adalah seorang entrepreneur sukses yang merintis karir dagangannya ketika berumur 12 tahun dan memulai usahanya sendiri ketika berumur 17 tahun.  Pekerjaan ini  terus  dilakukan  sampai  menjelang beliau  menerima wahyu (beliau berusia sekitar 37 tahun). Dengan demikin Muhammmad saw telah berprofesi sebagai pedagang selama 25 tahun. Angka ini sedikit lebih lama dari masa kerasulan beliau yang berlangsung selama sekitar 23 tahun.
Sebagai seorang entrepreneur, beliau merupakan uswah yang patut dicontoh karena kecakapan beliau dalam berbisnis membawa beliau pada kesuksesan luar biasa sebagai seorang pedagang. Beliau telah meletakkan fondasi dasar entrepreneur syariah melalui sifat-sifat  beliau yang terkenal bukan hanya dikalangan bangsa arab tetapi  diseluruh dunia, yaitu: siddiq, amanah, fathonah dan tablig.
Dasar-dasar   etika    dalam   berbisnis   tersebut    telah   mendapat legitimasi keagamaan setelah beliau diangkat menjadi Nabi. Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan semakin mendapat pembenaran akademisi dipenghujung  abad  ke-20  atau  awal  abad  ke-21.  Prinsip  bisnis  modern, seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul, kompetensi, efisiensi,

DAFTAR PUSTAKA


Afzalurrahman,  Muhammad  Sebagai  Seorang  Pedagang,  diterjemahkan oleh Dewi Nurjuliani dkk,Jakarta: Yayasan Swarna Bhumi, 1997.
Ali  Muhammad  Taufiq,  2004.  Praktik    Manajemen  Berbasis  Al-Qur`an, Jakarta: Gema Insani, 2004.
Alma,  Bukhari  dan  Donni  Juni  Priansa,  Manajemen  Bisnis  Syariah,
Bandung: Alfabeta, 2009.
Antonio,  Muhammad Syafi`I,  Muhammad saw. The Super Leader-Leader
Manager, Jakarta: Tazkia Mulltimedia dan ProLM Center, 2007
Bukhari   Ibra,  Bisnis   Entrepreneurship   Rasulullah.   file:///D:/manajeme syasriah Bisnis Entrepreneurship Rasulullah.Bukhari.htm, diakses
01 Maret 2013
Hafiduddin,  Didin,  Manajemen  Syariah  dalam  Praktik,  Jakarta:  Gema
Insani Press, 2003.
Hasan, Ali, Manajemen Bisnis Syariah, Yogyakarta: Pustaka Bisnis Pelajar,
2009.
diakses tanggal 01 Maret 2013
Kamaludin, Laode, Rahasia BisnisRasulullah, Semarang: Wisata Ruhani,
2007



[1] Disusun oleh : Benny Fransisko (1711140180 ) dan Rani Purnama sari (1711140171)
[2]  Afzalurrahman, Muhammad as a Trader (Muhammad sebagai seorang pedangang), (Jakarta: Yayasan Swarna Bumi) Hal. 46.


Related Posts

Subscribe Our Newsletter