MAKALAH RASULLAH DAN KARIR BISNISNYA
BAB IV
Rasulullah dan Karir Bisnisnya
Sebagai seorang anak manusia Nabi Muhammad saw mempunyai pengalaman yang pahit, yakni dilahirkan dalam keadaan yatim, dimana beliau telah ditinggal mati oleh ayahnya sejak beliau berumur 6 bulan dalam kandungan. Pada usia enam tahun, dalam perjalanan kembali dari Yatsrib sesudah menengok makam ayahnya, Muhammad kembali kehilangan orangtua karena saat itu ibunya pun wafat. Bisa dibayangkan dalam usia enam tahun Muhammad sudah menjadi yatim piatu. pada usia delapan tahun 2 bulan, beliau dibina dan dididikoleh kakeknya Abdul Muthalib, seorang yang terpandang waktu itu. Pada usia 8 tahun kakek beliau meninggal dunia, kemudian ia diasuh oleh pamannya, Abu Thalib. Mulai saat itulah pemuda kecil Muhammad mulai mengenal dunia bisnis,4 Pada usia 12 tahun, Muhammad diajak oleh pamannya berdagang ke Syiria yang berjarak ribuan kilometer dari kota Makkah. Perjalanan yang begitu jauh yang ditempuh oleh seorang anak berusia 12 tahun tanpa menggunakan mobil ataupun pesawat sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang zaman sekarang. perjalanan bisnis berlangsung dari tahun ke tahun dibawah bimbingan pamannya sampai usia 16 tahun.
Pada usia 17 tahun beliau memulai usahanya sendiri sebagai seorang entrepreneur, hal ini dilakukan karena beliau tidak mau enjadi beban bagi pamannya, meski sebenarnya belum memilikimodal apapun. Dengan bermodal personal brand position sebagai seorang pemuda yang sangat rajin, percaya diri, integritas yang tinggi dan amanah dalam
primadona bagi warga jazirah arab masa itu. Karakter inilah yang kemudian memunculkan personal reputation yang tinggidikalanga investor dan konglomerat Makkah, sehingga meski beliau tidak memiliki modal untuk memulai bisnis secara mandiri banyak mengalir tawaran modal.[2]
Reputasi Nabi Muhammad Saw dalam dunia bisnis dilaporkan antara lain oleh Muhaddits Abdul Razzaq. Ketika mencapai usia dewasa beliau memilih perkerjaan sebagai pedagang/wirausaha. Pada saat belum memiliki modal, beliau menjadi manajer perdagangan para investor (shohibul mal) berdasarkan bagi hasil. Reputasi beliau sebagai Seorang pedagang dan manajer yang ulung dalam mengelola investasi mendorong seorang pengusaha besar makkah Sayyidah Khadijah rah. Untuk berinvestasi dengan mengajak Muhammad kerja sama dengan mengangkatnya sebagai manajer ke pusat perdagangan Habsyah. Kecakapannya sebagai pengusaha telah mendatangkan keuntungan besar baginya dan para investornya. Tidak satu pun jenis bisnis yang ia tangani mendapat kerugian. Ia juga empat kali memimpin ekspedisi perdagangan untuk Sayyidah Khadijah rah. ke Suriah, Jorash dan Bahrain di sebelah timur Semenanjung Arab.
Sejak sebelum menjadi mudharib (fund manager) dari harta Sayyidah Khadijah rah, beliau kerap kali melakukan lawatan bisnis,seperti ke Suriah dan Yaman. Dalam Sirah Halabiyah dikisahkan, beliau sempat melakukan empat kali lawatan dagang
Muhammad dan pelanggannya selalu diselesaikan dengan damai dan adil, tanpa ada kekhawatiran akan erjadi usur-unsur penipuan di dalamnya.7
Di pertengahan usia 30-an, beliau banyak terlibat dalam bidang perdagangan seperti kebanyakan pedagang-pedagang lainnya. Tiga dari perjalanan dagang Nabi Saw setelah menikah, telah dicatat dalam sejarah. Pertama, perjalanan dagang ke Yaman. Kedua, ke Najd. Dan Ketiga ke Najran.8
Diceritakan juga bahwa di samping perjalanan-perjalanan tersebut, Nabi Saw juga terlibat dalam urusan dagang yang besar selama musim- musim haji, di festival dagang ‘Ukaz dan Dzul Majaz. Sedangkan musim lain, Nabi Saw sibuk mengurus perdagangan grosir pasar-pasar kota Makkah. Dalam menjalankan bisnisnya Nabi Muhammad Saw jelas menerapkan prinsip-prinsipmanajemen yang jitu dan handal sehingga bisnisnya tetap untung dan tidak pernah merugi.9
Sikap mandiri dan tidak bergantung pada orang lain adalah salah satu sikap yang harus dimiliki oleh seorang entrepreneur sejati. Kecerdasan emosional yang dimilikiRasulullah juga sangat baik dalam membangun sebuah jaringan. Tidak tanggung-tanggung, rekanan bisnis Rasulullah adalah para pembesar kaum Quraisy, yang juga merupakan teman kakeknya, Abdul Muthalib. Jaringan yang dipupuknya dengan kepercayaan, kepercayaan yang bibitnya adalah kejujuran dan buahnya lebih hebat lagi Saudagar wanita yang cantik lagi sukses, bernama Siti Khadijah yang terpesona akan sikapnya yang kemudian menjadi istrinya.
Kehidupan masa kecil Muhammad yang langsung di didik oleh alam, membuatnya lebih luas dalam melihat peluang. Lebihberani dalam mencoba. Dan lebih tahan banting. Sifat kepemimpinannya dilatih melalui pekerjaannya sebagai penggembala domba. Namun begitu, semuanya didasarkan atas ridha Sang Ilahi.
Ada dua prinsip utama yang patut kita contoh dari perjalanan bisnis Rasulullah saw. Pertama, uang bukanlah modal utama dalam berbisnis,
beluk aktifitas perdagangan dan bahayanya riba sehingga beliau menganjurkan jual beli dan mehapuskan sistem riba.10
Sikap-sikap Rasulullah tersebut hendaknya dapat memberikan gambaran bagi kita, bagaimana sebenarnya sebuah bisnis seharusnya dimulai dan dikelola. Tidak mungkin tidak sukses apabila kita menerapkan apa-apa yang telah Rasulullah contohkan, kecuali Allah Swtyang menghendakinya.
Pendek kata, sebelum kenabian Rasulullah telah meletakkan prinsip-prinsip dasar dalam melakukan transaksi bisnis secara adil. Kejujuran dan keterbukaan Rasulullah dalam melakukan transaksi perdagangan merupakan teladan bagi seorang pengusaha generasi selanjutnya. Beliau selalu menepati janji dan mengantarkan barang dagangan dengan standar kualitas sesuai dengan permintaan pelanggan sehingga tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh atau bahkan kecewa. Reputasi sebagai pelanggan yang benar-benar jujur telah tertanam dengan baik. Sejak muda, beliau selalu memperlihatkan rasa tanggung jawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan.
B. Implementasi Manajemen Bisnis Rasulullah
Jauh sebelum Frederick W. Taylor dan Henry Fayol mengangkat prinsipmanajemen sebagai suatu disiplin ilmu, Nabi Muhammad Saw sudah mengimplementasikan nilai-nilai manajemen dalam kehidupan dan praktek bisnisnya. Beliau telah dengan sangat baik mengelola proses, transaksi dan hubungan bisnisdengan seluruh elemen bisnisserta pihak yang terlibat di dalamnya. Bagaimana gambaran beliau mengelola bisnisnya, Prof. Afdhalur Rahman dalam buku Muhammad Saw A Trader, mengungkapkan, “Muhammad Saw did his dealing honestly and fairly and never gave his customers to complain. He always kept his promise and delivered on time the goods of quality mutually agreed between the parties.He always showed a gread sense of responsibility and integrity in dealing with other
tanggung jawab yang besar dan integritas yang tinggi dengan siapapun. Reputasinya sebagai seorang pedagang yang jujur dan benar telah dikenal luas sejak beliau berusia muda.
Dasar-dasar etika dan menejemen bisnistersebut telah mendapat legitimasi keagamaan setelah beliau diangkat menjadi nabi. Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan semakin mendapat pembenaran akademis di penghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern seperti tujuan pelanggan dan kepuasan konsumen (costumer satisfaction), pelayanan yang unggul (service exellence), kompetensi, efisiensi, transparansi, persaingan yang sehat dan kompetitif, semuanya telah menjadi gambaran pribadi, dan etika bisnis Nabi Muhammad Saw ketika ia masih muda.12
Pada zamannya, beliau menjadi pelopor perdagangan berdasarkan prinsip kejujuran, transaksi bisnis yang fair dan sehat. Ia tak segan-segan mensosialisasikannya dalam bentuk edukasi langsung dan statemen yang tegas kepada para pedagang. Pada saat beliau menjadi kepala negara, law enforcement benar-benar ditegakkan kepada para pelaku bisnis nakal. Beliaupula yang memperkenalkan asas “Facta Sur Servanda” yang kita kenal sebagai asas utama dalam hukum perdata dan perjanjian. Di tangan para pihaklah terdapat kekuasaan tertinggi untuk melakukan transaksi yang dibangun atas dasar saling setuju “Sesungguhnya transaksi jual-beli itu (wajib) didasarkan atas saling setuju/ridla (anta radhin min kum). Terhadap tindakan penimbunan barang, beliau dengan tegas menyatakan, “Tidaklah orang yang menimbun barang (ihtikar) itu, kecuali pasti pembuat kesalahan (dosa)”.Sebagai “Debitor”, Nabi Muhammad Saw tidak pernah menunjukkan wanprestasi (default) kepada “Kreditur”nya. Ia kerap membayar sebelum jatuh tempo seperti yang ditunjukkannya atas pinjaman
40 dirham dari Abdullah IbnAbi Rabi’. Bahkan kerap pengembalian yang diberikan lebih besar nilainya dari pokok pinjaman sebagai penghargaan kepada “Debitor”.
C. Prinsip-Prinsip Bisnis RasulullahSAW
Konsep perniagaan dalam Islam amat luas, tidak hanya terbatas pada pencapaian material saja tetapi merupakan ibadah Fardhu Kifayah yang dituntut Allah swt. Dalam melakukan ibadah ini manusia jangan melakukan perbuatan yang mencemarkan kesuciannya. Jadi mereka harus melakukannya dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh Islam.
NabiMuhammad telah meletakkan dasar-dasar moral, manajemen dan etos kerja mendahului zamannya dalam melakukan perniagaan. Dasar- dasar etika dan manajemen bisnis tersebut telah mendapat legitimasi keagamaan setelah beliau diangkat menjadi Nabi. Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan semakin mendapat pembenaran akademisi dipenghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul, kompetensi, efisiensi, transparansi, semuanya telah menjadi gambaran pribadi dan etika bisnis Nabi Muhammad SAW ketika ia masih muda.
Konsep dagang yang diajarkan oleh Rasulullah ialah apa yang disebut value driven, yang artinya menjaga,mempertahankan, menarik nilai- nilai pelanggan. Value driven juga erat hubungannya dengan apa yang disebut relationship marketing, yaitu berusaha menjalin hubungan erat antara pedagang, produsen, dan para pelanggan.14 Dalam konteks sekarang ini disebutdengan customer share marketing. Ini adalah konsep mutakhir yang dikembangkan oleh para pelaku marketing pada saat ini dan untuk masa yang akan datang. Konsep ini memanfaatkan pelanggan sebagai mitra dagang yang saling menguntungkan. Sebagai pedagang kita harus menjaga reputasi sebagai orang yang dipercaya baik oleh mitra bisnis, maupun oleh para konsumen. Kepercayaan dan kejujuran adalah modal hidup yang akan membawa keberhasilan bagi seseorang untuk masa depannya. Konsep customer share marketing berbeda dengan market share marketing. Market share marketing bertujuan utama bagaimana cara menguasai pasar dengan teknik-teknik promosi atau menjual secara masal. Sedangkan customer share marketing berusaha membina konsumen potensial agar tetap setia dan terus menjadi pelanggan.
Ada beberapa prinsip dan konsep yang melatarbelakangi keberhasilan Rasulullah SAWdalam bisnis,prinsip-prinsip itu intinya merupakan fundamental Human Etic atau sikap-sikap dasar manusiawi yang menunjang keberhasilan seseorang. Menurut Didin Hafiduddin, karakter etika berwirausaha yang menunjang keberhasilah usaha Rasulullah yang
menjadi dasar etika wirausaha modern meliputi Shiddiq, Amanah dan
fathanah. Prinsip-prinsip itu adalah:
1. Shiddiq, diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran. nilai dasarnya adalah integritas, nilai-nilai dalam bisnisnya berupa jujur, ikhlas, terjamin, dan keseimbangan emosional.
Rasulullah telah melarang pebisnis melakukan perbuatan yang tidak baik, seperti beberapa hal dibawah ini.
a. Larangan tidak menepati janji yang telah disepakati.
Ubadah bin Al Samit menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda: “berikanlah kepadaku enam jaminan dari kamu, aku menjamin surga untuk kamu: 1) berlaku benar manakala kamu berbicara, 2) tepatlah manakala kamu berjanji…(HR. Imam Ahmad)
b. Larangan menutupi cacat atau aib barang yang dijual.
Apabila kamu menjual, katakanlah: “tidak ada penipuan”. (HR. Imam
Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a.)
c. Larangan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar.
Rasulullah telah melarang perhadangan barang yang dibawa (dari luar kota). Apabila seseorang menghadang lalu membelinya maka pemilik barang ada hak khiyar (menuntut balik/membatalkan) apabila ia telah sampai ke pasar (dan merasa tertipu). (Al-Hadits)
Rasulullah telah melarang membeli barang dari orang luar atau desa dikarenakan akan terjadi ketidakpuasan, di mana pembeli akan membeli
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan,Pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? (Al-Muthaffifin : 1-6)
Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syu’aib. ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. dan janganlah kamukurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya Aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan Sesungguhnya Aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat).” (Huud: 84)
Penjual harus tegas dalam hal timbangan dan takaran. Mengenai ini
Nabi juga berkata yang artinya:
Tidak ada suatu kelompok yang mengurangi timbangan dan takaran tanpa diganggu olah kerugian. (Al-Hadits)
Nabi berkata kepada pemilik timbangan dan takaran:
“Sesungguhnya kamu telah diberi kepercayaan dalam urusan yang membuat bangsa-bangsa terdahulu sebelum kamu dimusnahkan”. (Al-Hadist)
Apabila sikap Shiddiqdilakukan oleh pelaku bisnis maka praktek bisnis jahiliyah tidak akan terjadi, perbuatan penipuan dan sebagainya akan terhapus.
2. Amanah, nilai dasarnya terpercaya, dan nilai-nilai dalam berbisnisnya ialah adanya kepercayaan, bertanggung jawab, transparan, dan tepat waktu.18 Amanah dapat diartikan sebagai bentuk prilaku seseorang yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menjadi tugas/urusannya.
18 Ibid, Bukhari Alma.
implementasi dari keinginan seseorang, tidak mngkin orang akan amanah apabila dia tdak jujur, demikian pula sebaliknya.19
Sifat amanah akahmembentuk kredibilias tinggi dn penuh tanggung jawab pada setiap individu muslim. Kelompok-kelompok individu yang memiliki sifat itu akan mrlahirkan masyarakat yang kuat, mendorong pertumbuhan bisnis dan ekonomi, sebaliknya tanpa kredibilitas dan tanggung jawab, keidupan bisnis dan ekonomi akan hancur. Dalam praktik perdagangan dikenal dengn istilah “perdagangan atas dasar amanah”, dalam akad tijarah dilaksanakan atas prinsip mudharabah, murabahan, syirkah, dan wakalah oleh semua pihak, penyelewengan amanah oleh salah satu pihak (khianat) mengakibatkan pembatalah akad perjankian, baik jenis bisnisnya maupun pengelolaan dan penggunaan hasilnya akan menimbulkan masalah.20
Rasulullah memerintahkan setiap muslim untuk selalu menjaga Amanah yang diberikan kepadaNya. Sabda Nabi akan hal ini yang artinya: Tunaikanlah amanat terhadap orang yang mengamanatimu dan janganlah berkhianat terhadap orang yang mengkhianatimu. (HR. Ahmad dan Abu Dawud dikutip dari Yusanto dan Muhammad K.W, 2002: 105)
Ubadah bin Al Samit menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda: “berikanlah kepadaku enam jaminan dari diri kamu, aku menjamin surga untuk kamu: 1) berlaku benar apabila kamu berbicara, 2) tepatlah manakala kamu berjanji,
3) Tunaikanlah manakala kamu diamanahkan, 4) pejamkanlah mata kamu (dari yang di tengah), 5) peliharalah faraj kamu, 6) tahanlah tangan kamu”. (HR. Imam Ahmad). Seseorang yang melanggar Amanah digambarkan oleh Rasulullah sebagai orang yang tidak beriman. Bahkan lebih jauh lagi, Digambarkan sebagai orang munafik. Sabda Nabi tentang hal ini:
Tidak beriman orang yang tidak memegang Amanah tidak ada agama orang yang tidak menepati janji. (HR. Ad Dalimi)
Tanda orang munafik itu ada tiga macam: jika berbicara, ia berdusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan jika diberikepercayaan, dia khianat. (HR. Ahmad)
Seorang yang jujur dan amanah akan mendapatkan pahala dari Allah SWT dan akan dimasukkan ke dalam surga bersama para Rasul dan orang yang beriman, orang jujur seperti sabda Nabi SAW yang artinya:
Para pedagang yang jujur dan Amanah akan berada bersama para Rasul,
orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang jujur. Rizki Allah terbesar pada (hambanya) ada dalam bisnis. (Al-Hadits)
Sikap Amanah mutlak harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim. Sikap Amanah diantaranya tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan. Hadis nabi yang berkenaan dengan hal tersebut yang artinya:
a. Larangan memakan riba
b. Larangan melakukan tindak kezaliman
c. Larangan melakukan suap
d. Larangan memberikan hadiah haram
e. Larangan memberikan komisi yang haram
Rasulullah mengutusku ka Yaman (sebagai penguasa daerah). Setelah aku berangkat, beliau SAW, mengutus orang menyusulku. Aku pulang kembali. Rasulullah SAW, bertanya kepadaku, “tahukah engkau,mengapa kau mengutus orang menyusulmu?
Sikap amanah mutlak harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim.
Sikap itu bisa dimiliki jika dia selalu menyadari bahwa apapun aktivitas yang dilakukan termasuk pada saat ia bekerja selalu diketahui oleh Allah SWT. Sikap amanah dapat diperkuat jika dia selalu meningkatkan
pemahaman Islamnya dan istiqamah menjalankan syariat Islam. Sikap amanah juga dapat dibangun dengan jalan saling menasehati dalam kebajikan serta mencegah berbagai penyimpangan yang terjadi. Sikap amanh akan memberikan dampak positif bagi diri pelaku, perusahaan, masyarakat, bahkan negara. Sebaliknya sikap tidak amanah (khianat) tentu saja akan berdampak buruk.
3. Fathanah, berarti cakap atau cerdas memiliki kemampuan intelektual- cerdas, kreatif, berani, percaya diri dan bijaksana. petensi bisnis member berbagai keunggulan:
1. Memungkinkan orang untuk berkreasi dalam melakukan berbagai inovasi untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.
2. Memungkinkan orang berkeinginan kuat untuk mencari dan menemukan peluang-peluang bisnis baru, prospektif dan berwawasan masa depan, sekaligus siap menghadapi dan menanggung berbagai macam resiko.
3. Memungkinkan orang mampu menterjemahkannya ke dalam nilai-nilai bisnis dan manajemen yang bertanggung jawab, transparan, disiplin, sadar produk dan jasa, serta belajar secara berkelanjutan untuk membangun manajemen bisnis yang bervisi Islam.
4. Memungkinkan orang mampu melakukan koordinasi, membuat deskripsif tugas, delegasi wewenang, membentuk kerja tim, responsive,mampu membuat system pengendalian danmelakukan supervise yang baik.
5. Memungkinkan orang dapat berkompetisi dengan sehat, mendeteksi kelemahan, membuat ancangan antisipasi, sncangan pertumbuhan bisnis dan ancangan mengawal bisnisnya.
Dalam hal ini Fathanah meliputi dua unsur, yaitu:
a. Fathanah dalam hal administrasi/manajemen dagang, artinya hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas harus dicatat atau dibukukan secara rapi agar tetap bisa menjaga Amanah dan sifat shiddiqnya.
Firman Allah SWT:
Haiorang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua orang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi- saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baikkecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebihdekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Al Baqarah: 282)
b. Fathanah dalam hal menangkap selera pembeli yang berkaitan dengan barang maupun harta.
- Penampilan, tidak membohongi pelanggan, baik menyangkut besaran (kuantitas) maupun kualitas. Hadits nabi tentang hal ini yang artinya: Apabila dilakukan penjualan, katakanlah: “tidak ada penipuan”. (HR. Imam
Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a)
Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan; Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan
janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan; (Asy- Syu’ara: 181-183)
- Pelayanan, pelanggan yang tidak sanggup membayar kontan hendaknya diberi tempo untuk melunasinya. Selanjutnya, pengampunan (bila memungkinkan) hendaknya diberikan jika ia benar-benar tidak sanggup membayarnya.
- Persuasi, menjauhi sumpah yang berlebihan dalam menjual suatu barang. Hadits nabi tentang hal ini yang artinya:Sumpah dengan maksud melariskan barang dagangan adalah penghapus berkah. (HR. Bukhari dan Muslim)
- Pemuasan, hanya dengan kesempatan bersama, dengan suatu usulan dan penerimaan, penjualan akan sempurna.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamumembunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An Nisaa’: 29)
4. Tabligh, artinya komunikatif
D. Kesimpulan
Muhammad saw. Selain sebagai seorang nabi, Rosul danUlil Amri, beliau adalah seorang entrepreneur sukses yang merintis karir dagangannya ketika berumur 12 tahun dan memulai usahanya sendiri ketika berumur 17 tahun. Pekerjaan ini terus dilakukan sampai menjelang beliau menerima wahyu (beliau berusia sekitar 37 tahun). Dengan demikin Muhammmad saw telah berprofesi sebagai pedagang selama 25 tahun. Angka ini sedikit lebih lama dari masa kerasulan beliau yang berlangsung selama sekitar 23 tahun.
Sebagai seorang entrepreneur, beliau merupakan uswah yang patut dicontoh karena kecakapan beliau dalam berbisnis membawa beliau pada kesuksesan luar biasa sebagai seorang pedagang. Beliau telah meletakkan fondasi dasar entrepreneur syariah melalui sifat-sifat beliau yang terkenal bukan hanya dikalangan bangsa arab tetapi diseluruh dunia, yaitu: siddiq, amanah, fathonah dan tablig.
Dasar-dasar etika dalam berbisnis tersebut telah mendapat legitimasi keagamaan setelah beliau diangkat menjadi Nabi. Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan semakin mendapat pembenaran akademisi dipenghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul, kompetensi, efisiensi,
DAFTAR PUSTAKA
Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Seorang Pedagang, diterjemahkan oleh Dewi Nurjuliani dkk,Jakarta: Yayasan Swarna Bhumi, 1997.
Ali Muhammad Taufiq, 2004. Praktik Manajemen Berbasis Al-Qur`an, Jakarta: Gema Insani, 2004.
Alma, Bukhari dan Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syariah,
Bandung: Alfabeta, 2009.
Antonio, Muhammad Syafi`I, Muhammad saw. The Super Leader-Leader
Manager, Jakarta: Tazkia Mulltimedia dan ProLM Center, 2007
Bukhari Ibra, Bisnis Entrepreneurship Rasulullah. file:///D:/manajeme syasriah Bisnis Entrepreneurship Rasulullah.Bukhari.htm, diakses
01 Maret 2013
Hafiduddin, Didin, Manajemen Syariah dalam Praktik, Jakarta: Gema
Insani Press, 2003.
Hasan, Ali, Manajemen Bisnis Syariah, Yogyakarta: Pustaka Bisnis Pelajar,
2009.
diakses tanggal 01 Maret 2013
Kamaludin, Laode, Rahasia BisnisRasulullah, Semarang: Wisata Ruhani,
2007
[1] Disusun oleh : Benny Fransisko (1711140180 ) dan Rani Purnama sari (1711140171)
[2] Afzalurrahman, Muhammad as a Trader (Muhammad sebagai seorang pedangang), (Jakarta: Yayasan Swarna Bumi) Hal. 46.