Makalah Tentang Jual Beli Online


Jual Beli Online




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah............................................................................................... 1
B.    Rumusan Masalah ........................................................................................................ 1
C.    Tujuan Masalah ............................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian jual beli online............................................................................................. 2
B.     Akad dalam jual beli online.......................................................................................... 3
C.     Jenis jenis jual beli online.............................................................................................. 5
D.    Mekanisme jual beli online........................................................................................... 6
E.     Bentuk perlindungan hukum perdata terhadap konsumen jual beli online................... 8
F.      Kaidah fiqih mengenai jual beli online......................................................................... 9
G.    Jual beli online dalam perspektif Islam..........................................................................9
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang                                                                                                                          Kata jual menunjukan bahwa adanya perbuatan menjual, sedangkan beli adalah adanya perbuatan membeli. Dan jual beli online adalah suatu kegiatan jual beli di mana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi. Kemudian yang digunakan oleh penjual dan pembeli untuk berkomunikasi yaitu melalui chat, komputer, telepon, sms dan sebagainya.                                                                                                          Jual beli online juga ternyata memiliki dampak positif karena dianggap praktis cepat dan mudah. Kegiatan jual beli online mulai berkembang di dalam forum internet, khususnya forum jual beli online seperti LAZADA Indonesia, OLX Indonesia, Elevenia. Risiko bertransaksi dalam jual beli online pun muncul, karena di mana ada kesempatan pasti ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan lebih melalui cara-cara yang tidak benar. Dapat diketahui jual beli online yang aman bisa melalui transfer via ATM, hal ini aman bagi penjual jika dalam prakteknya, penjual meminta resi bukti transfer kepada pembeli dengan cara memfoto bukti transfer tersebut kemudian dikirim ke aplikasi atau email penjual.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan jual beli online?
2.      Bagaimana akad dalam jual beli online?
3.      Apa saja jenis jual beli online?
4.      Bagaimana mekanisme jual beli online?
5.      Bagaimana bentuk perlindungan hukum perdata terhadap konsumen jual beli online?
6.      Apa kaidah fiqih mengenai jual beli online ?
7.      Bagaimana hukum jual beli online dalam perspektif islam ?
C.    Tujuan Masalah
1.    Mengetahui maksud dari jual beli online
2.    Mengetahui bagaimana akad dalam jual beli online
3.    Mengetahui jenis jenis jual beli online
4.    Mengetahui mekanisme jual beli online
5.    Mengetahui bentuk perlindungan hukum perdata terhadap konsumen jual beli online
6.    Mengetahui hukum jual beli online dalam perspektif islam

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Jual Beli Online 
Jual beli online adalah suatu kegiatan jual beli di mana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi. Kemudian yang digunakan oleh penjual dan pembeli untuk berkomunikasi yaitu melalui chat, komputer, telepon, sms dan sebagainya.
Didalam transaksi jual beli online, penjual dan pembeli membutuhkan pihak ketiga untuk melakukan penyerahan barang yang dilakukan oleh pedagang dan penyerahan uang yang dilakukan oleh pembeli. Seperti jual beli di atas, kita juga bisa melakukan jual beli online melalui suatu forum jual beli online atau situs jual beli online yang sudah menyediakan banyak barang untuk diperjual belikan. Tidak hanya itu, untuk mempelancar dan mengamankan transaksi, ada baiknya bila kita menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyimpan uang kita secara aman.
Jual beli online juga ternyata memiliki dampak positif karena dianggap praktis cepat dan mudah. Kegiatan jual beli online mulai berkembang di dalam forum internet, khususnya forum jual beli online seperti LAZADA Indonesia, OLX Indonesia, Elevenia. Berikut beberapa nama penyedia jasa jual beli online yang cukup terkemuka di Indonesia, antara lain:
a)      LAZADA adalah pusat belanja online yangmenawarkan berbagai macam jenis produk mulai dari elektronik, buku, mainan anak, peralatan rumah tangga, perlengkapan bayi, alat kesehatan, dan alat kecantikan. LAZADA di dirikan pada tahun 2012.[1]
b)      OLX adalah tempat untuk mencari barang baru atau bekas berkualitas seperti produk elektronik, otomotif, rumah, peralatan rumah tangga, aneka jasa, dan juga lowongan kerja. Sekitar tanggal 14 November 2014, OLX  Indonesia mengumumkan bahwa berniaga.com akan marger dengan OLX  Indonesia pada tahun 2015. Proses marger sudah selesai pada bulan januari 2015.[2]
c)      ELEVENIA adalah situs belanja online dengan konsep marketplace  nomor 23 di Indonesia yang memberikan kemudahan dan keamanan belanja. Situs ini juga menawarkan berbagai macam produk untuk pecinta belanja online. Hingga hari tercatat bahwa ELEVENIA menawarkan lebih dari 2 juta produk dari 16.000 seller yang terbagi dalam 8 kategori antara lain: fashion, beauty/health, kids, home/garden, komputer, elektronik, sports, service/food.[3]

B. Akad dalam Jual Beli Online
Secara bahasa, transaksi (akad) digunakan berbagai arti, yang hanya keseluruhan kembali pada bentuk ikatan atau hubungan terhadap dua hal. Yaitu as-Salam atau disebut juga as-Salaf merupakan istilah dalam bahasa arab yang mengandung makna “penyerahan”.
Secara etimologi, salam adalah salaf yaitu sesutau yang didahulukan. Dalam konteks ini, jual beli salam/salaf di mana harga/uangnya didahulukan, sedangkan barangnya diserahkan kemudian dapat dinyatakan pula pembiayaan di mana pembeli diharuskan untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk pengiriman barang. Atau dalam kata lain pembayaran dalam transaksi salam dilakukan di muka. Dikatakan salam karena ia menyerahkan uangnya terlebih dahulu sebelum menerima barang dagangannya.[4] Firman Allah QS. Al –Baqarah: 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوه
Artinya  : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu “bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis.”[5]
Jual beli pesanan dalam dalam fiqh Islam disebut as-Salam sedangkan bahasa penduduk Hijaz, dan Iraq as-Salaf. Kedua kata ini mempunyai makna yang sama, sebagaimana diriwayatkan bahwa rasulullah ketika membicarakan akad bai‘ as-Salam, sehingga dua kata tersebut merupakan kata sinonim.
Dengan adanya pendapat diatas sudah cukup untuk memberikan penjelasan dari akad tersebut, di mana inti dari pendapat adalah: bahwa akad salam merupakan akad pesanan dengan membayar terlebih dahulu dan barangnya diserahkan kemudian, tapi ciri-ciri barang tersebut haruslah jelas.dalam Islam dituntut untuk lebih jelas dalam memberikan satu landasan hukum, maka dari itu Islam melampirkan sebuah dasar dasar hukum yang terlampir dalam al-Qur’an, al-Hadist atau pun ijma. Perlu diketahui sebelumnya mengenal transaksi ini secara khusus dalam al-Qur’an tidak ada yang selama ini dijadikan landasan hukum adalah transaksi jual beli secara global, karena bai’ as-salamtermasuk salah satu jual beli dalam bentuk khusus, maka hadits Nabi dan ijma’ ulama banyak menjelaskan dan tentunya al-Qur’an yang membicarakan secara global sudah mencakup atas diperbolehkannya akad jual beli salam.[6]
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembiayaannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang. Transaksi salam merupakan salah satu bentuk yang telah menjadi kebiasaan di berbagai masyarakat. Orang yang mempunyai perusahaan sering membutuhkan uang untuk kebutuhan perusahaan mereka, bahkan sewaktu-waktu kegiatan perusahaannya terhambat karena kekurangan bahan pokok. Sedangkan si pembeli, selain akan mendapat barang yang sesuai dengan yang diinginkannya, ia pun sudah menolong kemajuan perusahaan saudaranya. Maka, untuk kepentingan tersebut Allah mengadakan peraturan salam.
a)      Rukun dan syarat
Sebagaimana jual beli, dalam akad salam harus terpenuhi rukun dan syaratnya. Hal terpenting dalam salam adalah bahwa pembayaran atas harga harus dilakukan pada saat akad dibuat.
b)      Syarat-syarat salam adalah sebagai berikut:
·         Uangnya dibayar ditempat akad, berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu.
·         Barangnya menjadi utang bagi si penjual.
·         Barangnya dapat dibelikan sesuai waktu yang dijanjiakan, berarti pada waktu yang dijanjikan barang itu harus sudah ada, oleh sebab itu, men-salam buah-buahannya yang waktunya ditentukan bukan pada musimnya tidak sah.
·         Barang tersebut hendaklah jelas ukurannya, takarannya, ataupun bilangannya, menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu.
·         Diketahui dan disebabkan sifat-sifat dan macam barangnya dengan jelas, agar tak ada keraguan yang akan mengakibatkan perselisihan antara kedua belah pihak. Dengan sifat itu, berarti harga dan kemauan orang pada barang tersebut dapat berbeda.
·         Disebutkan tempat menerimanya.[7]
C. Jenis jenis jual beli online
a.       Transaksi Antar Bank
Transaksi dengan cara transfer antar bank merupakan jenis transaksi yang paling umum danpopuler digunakan oleh para penjual Online. Selain cukup simpel, jenis transaksi ini juga memudahkan proses konfirmasi karena dana bisa dengan cepat dicek oleh penerima dana/penjual. Prosesnya adalah pertama pembeli mengirim dana yang telah disepakati lalu setelah dana masuk, maka penjual akan mengirimkan barang transaksi yang dijanjikan.
Kekurangan transaksi antar bank adalah diperlukannya kepercayaan yang tinggi dari pada pembeli sebelum memutuskan mengirim dana. Disini tidak jarang terjadi penipuan, setelah dana terkirim ternyata barang tak kunjung diterima. Kredibilitas atau nama baik penjual dapat menjadi tolak ukur bagi para pembeli. Salah satu tipsnya adalah penjual yang kredibel biasanya telah mempunyai kerjasama dengan bank yang digunakan untuk proses transaksi. Dengan begitu keamanan dana kita bisa lebih terjamin.
Untuk para pembeli, bila ragu dengan kredibilitas si penjual, maka sebaiknya kita mencari informasi mengenai orang tersebut di internet sebelum mentransfer uang. Kita bisa menemukan informasi tentang bisnis orang tersebut, nomor rekeningnya, nomor telepon, ulasan pembeli sebelumnya, dan lain-lain.
b.      Cash On Delivery
Pada sistem COD sebenarnya masih menganut cara lama yaitu dengan bertemu antara penjual dan pembeli. Biasanya sistem transaksi ini dilakukan dalam jual beli antar orang ke orang dan pada umumnya COD digunakan untuk barang second karena pembeli harus memeriksa dengan baik keadaan barang tersebut. Keuntungan dari sistem ini adalah antara penjual dan pembeli lebih bisa leluasa dalam proses transaksi. Pembeli bisa melihat dengan detail barang yang akan dibeli, dan juga memungkinkan tawar menawar. Jenis transaksi ini dipopulerkan oleh website jual beli seperti Tokobagus.com, Berniaga.com, dan banyak website jual beli lain.
Kekurangan dari sistem ini adalah keamanan baik penjual maupun pembeli. Karena mungkin saja pihak yang akan kita temui adalah orang yang berniat jahat kepada kita. Oleh karena itu tips yang bisa dilakukan adalah dengan menentukkan tempat transaksi yang aman bisa ditempat keramaian atau pergi bersama orang yang dapat menjaga kita.

c.       Rekening Bersama
Jenis transaksi jual beli Online yang terakhir adalah dengan menggunakan rekening bersama atau yang disebut juga dengan istilah escrow. Cara pembayaran ini sedikit berbeda dengan proses melalui transfer bank. Jika dalam transfer bank, pihak ketiganya adalah bank, sedangkan dalam sistem ini yang menjadi pihak ketiga adalah lembaga pembayaran yang telah dipercaya baik oleh pihak penjual maupun pembeli.
Peran lembaga pembayaran sangatlah penting. Prosesnya yaitu pertama pembeli mentransfer dana kepihak lembaga Rekber. Setelah dana dikonfirmasi masuk, lalu pihak rekber meminta penjual mengirim barang yang sudah disepakati. Dan jika barang sudah sampai baru dana tersebut diberikan kepada sang penjual. Dengan sistem ini dana yang diberikan oleh pembeli bisa lebih terjamin keamanannya. Karena dananya hanya akan dilepas jika barang benar-benar sudah ditangan. Jika terjadi masalah, dana bisa ditarik oleh sang pembeli. Sistem ini banyak digunakan pada proses jual beli antar member forum kaskus. Setelah dipopulerkan kini sistem Rekber kian diminati karena dianggap lebih aman.

D. Mekanisme jual beli online
        Beberapa tahapan dalam jual beli online yaitu :
a.      Information sharing
Merupakan proses paling awal dalam transaksi. Pada tahap ini, calon pembeli biasanya melakukan browsing di Internet untuk mendapatkan informasi tentang produk tertentu yang akan dibeli. Informasi tentang produk tertentu dapat diperoleh langsung baikmelalui website pedagang atau perusahaan yang memproduksi barang tersebut. Terkait informasi, ada dua hal utama yang bisa dilakukan users di dunia maya. Pertama ialah melihat berbagai produk barang atau jasa yang diiklankan oleh perusahaan melalui website-nya. Kedua adalah mencari data atau informasi tertentu yang dibutuhkan sehubungan dengan proses transaksi jual beli yang dilakukan.


b.      Online orders
Merupakan tahap pemesanan dari calon pembeli yang tertarik dengan produk (barang atau jasa) yang ditawarkan. Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perusahaan perlu memiliki pusat data (corporate database) yang menyediakan informasi yang memadai baik terkait dengan berbagai produk yang ditawarkan, maupun tata cara pembeliannya. Untuk pemesanan melalui website, para pedagang (merchant) biasanya menyediakan katalog yang berisi daftar barang (product table) yang akan dipasarkan. Setelah pengisian form pemesanan (order form) dilakukan, biasanya dalam website disediakan pilihan tombol untuk konfirmasi melanjutkan atau membatalkan order. Apabila yang ditekan tombol “Submit”, maka proses akan berlanjut pada tahap pengecekan dan pengesahan order. Sedangkan apabila yang ditekan tombol “Reset”berarti sistem akan menghapus semua proses order, sehingga untuk melanjutkan pemesanan, customer perlu memasukkankembali pilihan order dari awal. Selanjutnya jika informasi yang dikirimkan customer telah memenuhi persyaratandan dinyatakan valid, maka merchant akan mengirimkan berita konfirmasi kepada customer dalam bentuk e-mail.
c.       Online transaction
Suatu proses perdagangan yang dilakukan secara online. Untuk melakukan transaksi online, banyak cara yang dapat dilakukan. Misalnya melalui media internet seseorang dapat melakukan transaksi online dengan cara hating  atau melalui video conference  secara audio visual. Sedangkan transaksi lainnya seperti menggunakan e-mail, juga dapat dilakukan secara mudah.dalam hal ini, kedua belah pihak cukup menggunakan e-mail address sebagai media transaksi.
Pada tahap ini, biasanya dimulai dengan proses tawar menawar melalui dunia maya (cyberspace bargain) antara para pihak yang terlibat transaksi. Bukti adanya kesepakatan dapat diwujudkan dalam bentuk data elektronik (record) yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak secara digital (dgigital signature) sebagai bukti keabsahan dan kesediaan untuk menjalankan hak dan kewajiban.
d.      E-Payment
Merupakan suatu sistem pembayaran yang dilakukan secara elektronik. Biasanya agar dapat memberikan jasa pembayaran secara online (online payment),lembaga keuangan sebagai perusahaan penerbit (issuer), sebelumnya perlu menjalin kerjasama dengan perusahaan penyedia jaringan (provider).[8]
E. Bentuk perlindungan hukum perdata terhadap konsumen jual beli online
Dengan makin berkembangnya tren jual beli online saat ini, semakin banyak pula orang yang ingin terjun di dalam bisnis jual beli online tersebut. Namun, di mana ada peluang pasti ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawabyang ingin memanfaatkan celah ketidaktahuan para pelaku jual beli online. Oleh sebab itu, para pelaku jual beli online dituntut untuk mengetahui lebih dalam mengenai proses, resiko serta keamanan dari sebuah transaksi online. Di sisi lain, saat ini jenis transaksi online juga semakin beragam mulai dari jenis konvensional di mana pembeli dan penjual harus bertatap muka dalam melakukan proses transaksi hingga yang menggunakan proses transaksi otomatis tanpa harus bertatap muka.
Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dan pelaku usaha telah diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tetapi UUPK 1999 itu hanya mengatur hak dan kewajiban konsumen yang masih terbatas pada perdagangan yang dilakukan secara konvensional. Sedangkan mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam transaksi onlinebelum secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Pakar internet Indonesia, Budi Raharjo menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek untuk pengembangan jual beli online. Namun, kendala yang dihadapi dalam pengembangan ini antara lain keterbatasan infra struktur, belum adanya undang-undang khusus yang mengatur transaksi online, masih kurangnya jaminan terhadap keamanan transaksi, dan kurangnya sumber daya manusia yang bisa diupayakan secara bersamaan dengan pengembangan pranata jual beli online.                                                                             Terkait dengan aspek hukum yang berlaku dalam transaksi onlineterutama dalam upaya untuk melindungi konsumen, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik setidaknya mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang mengakomodasi tentang perdagangan elektronik yang merupakan salah satu ornamen dalam bisnis. Maka, secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut tunduk pada Undang Undang ITE dan hukum perjanjian yang berlaku.[9]

F. Kaidah Fiqih mengenai jual beli online
Dasar-dasar yang digunakan untuk menentukan hukum jual beli secara online adalah:
الأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ  دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya.”
Berkaitan dengan jual beli, karena jual beli merupakan salah satu perbuatan muamalah maka hukumnya boleh sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kemudian jual beli onlinejuga termasuk dalam kegiatan jual beli, sehingga selama tidak ada dalil yang mengharamkannya maka hukumnya boleh.

اَلْحُكْمُ الأَشْيَاءِفَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ  
“Penilaian Hukum terhadap suatu masalah berangkat dari gambaran tentang sesuatu tersebut.”
Hal ini tercermin dari mewabahnya pertukaran transaksi barang dan jasa melalui media elektronik. Pesatnya perkembangan ini dimungkinkan mengingat perdagangan melalui jaringan komputer menjanjikan efisiensi baik dari segi waktu dan biaya serta kenyamanan dalam bertransaksi bagi konsumen, dibandingkan denga pola bertransaksi secara tradisional. Dan secara bisnis, keuntungan going in-line bisnis adalah potensi untuk menghindari biaya operasional kantor atau outlet dan administrasinya yang diperkirakan setiap transaksi konvensional membutuhkan biaya 12 kali dibanding transaksi di cyberspace.

G. Jual beli online dalam perspektif islam
Di dalam Al-Qur’an terdapat penjelasan tentang jual beli online yaitu dalam Firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya : “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”


·         Di dalam hadis pun dijelaskan yang berbunyi
اِنَّمَاالْبَيْعَ عَنْتَرَاضٍ
Artinya :“Sesungguhnya sahnya jual beli atas dasar kerelaan.”

·         Menurut Pandangan Ulama
a. Menurut pendapat Ahmad Zahro:
Jual-beli lewat online (internet) itu diperbolehkan, dan sah, kecuali jika secara kasuistis terjadi penyimpangan, manipulasi, penipuan dan sejenisnya, maka secara kasuistis pula hukumnya diterapkan, yaitu haram. Tetapi kasus tertentu menurut maz\hab Hanafi tidak dapat digunakan untuk menggeneralisasi sesuatu yang secara normal positif boleh dan halal.                                                                                                                               Oleh karena itu jika ada masalah terkait yang menunjukkan ketaksesuaian barang antara yang ditawarkan dan dibayar dengan yang diterima, maka berlaku hukum transaksi pada umumnya, bagaimana kesepakatan yang telah dijalin. Inilah salah satu faktor yang dapat menjadi penyebab batalnya transaksi jual beli dan dapat menjadi salah satu penyebab haramnya jual beli, baik online atau bukan karena adanya manipulasi atau penipuan.
Hasil Keputusan Muktamar NU ke-XXXII di Asrama Haji Sudiang Makassar Tanggal 7-11 Rabi’ul Akhir 1431 H/22 – 27 Maret 2010 M. Hasil sidang tersebut membolehkan jual beli melalui media online. Adapun dasar yang digunakan adalah pendapat Muhammad Ibn Syihabuddin al-Ramli, “Dan menurut qaul al-Azhar, sungguh tidak sah selain dalam masalah fuqa’-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat/tidak terlihat- (jual beli barang ghaib), yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi, atau salah satunya. Baik barang tersebut berstatus sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yang dibayari. Meskipun barang tersebut ada dalam majlis akad dan telah disebutkan kriterianya secara detail atau sudah terkenal secara luas -mutawatir-, seperti keterangan yang akan datang. Atau terlihat di bawah cahaya, jika cahaya tersebut menutupi warna aslinya, seperti kertas putih.                                                                                          Demikian menurut kajian yang kuat.” Bahkan Sulaiman bin Muh{ammadal-Bujaira<mi dalam H{asyiyahal-Bujairami ‘ala< al-Kha<tib menjelaskan adanya tuntutan menyaksikan mabi’ secara langsung tanpa adanya penghalang walaupu berupa kaca. Muh{ammadSyaubari al-Khudriberkata: “Termasuk padanan kasus tercegah melihat mabi’-barang yang dijual- adalah melihat mabi’ dari balik kaca. Cara demikian tidak mencukupi syarat jual beli. Sebab, standarnya adalah menghindari bahaya ketidakjelasan mabi’, yang tidak bisa dipenuhi dengan cara tersebut. Sebab, secara umum barang yang terlihat dari balik kaca terlihat beda dari aslinya. Demikian keterangan dari syarah al-Ramli.”[10]

·         Pendapat Pemakalah
Pemakalah berpendapat bahwa hukum jual beli online adalah boleh, asalkan memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli, serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atau sama-sama diuntungkan. Hal tersebut sesuai dengan dalil dalam QS. An-Nisa’ ayat 29, bahwa sesungguhnya perniagaan itu harus didasari atas suka sama suka atau kerelaan kedua belah pihak. Di samping itu, sesua dengan kaidah fiqh yang sudah disebutkan pula, bahwa hukum asal dari perkara muamalah adalah boleh sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya, sehingga pemakalah menyimpulkan jual beli online itu hukumnya boleh, asal memenuhi rukun dan syarat yang sudah disebutkan.












BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jual beli menurut Islam pada hakikatnya tidak hanya bersifat konsumtif dan hanya mengandung unsur material untuk memperoleh keuntungan di dunia, tetapi juga keuntungan hakiki di akhirat, tentu dengan memperhatikan prinsip jual beli yang diperbolehkan menurut syar’i. Dalam era globalisasi saat ini, bermunculan model-model bisnis dengan menggunakan kecanggihan teknologi modern. Hal ini ditandai dengan berkembangnya elektronik yang mempengaruhi aspek kehidupan manusia, khususnya dalam bertransaksi jual beli online, yakni internet.
Jual beli online adalah suatu kegiatan jual beli di mana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dantransaksi dan komunikasi yang digunakan oleh penjual dan pembeli melalui alat komunikasi seperti chat, komputer, telepon, sms dan sebagainya.Dalam transaksi jual beli online, penjual dan pembeli membutuhkan pihak ketiga untuk melakukan penyerahan barang yang dilakukan oleh pedagang dan penyerahan uang yang dilakukan oleh pembeli.
Risiko bertransaksi dalam jual beli online pun muncul, karena di mana ada kesempatan pasti ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan lebih melalui cara-cara yang tidak benar. Dapat diketahui jual beli online yang aman bisa melalui transfer via ATM, hal ini aman bagi penjual jika dalam prakteknya, penjual meminta resi bukti transfer kepada pembeli dengan cara memfoto bukti transfer tersebut kemudian dikirim ke aplikasi atau email penjual. Begitu juga bagi pembeli yang mempunyai hak meminta resi bukti kirim ke pihak penjual untuk menghindari penipuan. Selain itu, pembeli juga dapat mengetahui di mana posisi barang melalui aplikasi jasa pengiriman yang dapat di download di gadget masing-masing.
Dapat disimpulkan, hukum dari jual beli online ini boleh sepanjang rukun dan syarat terpenuhi, serta tidak ada pihak yang dirugikan di dalamnya.





DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/LAZADA.com, diakses pada tanggal 26 maret 2019 pukul 10.15  WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/OLX Indonesia, diakses pada tanggal 26 maret 2019 pukul 10.15  WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Elevenia, diakses pada tanggal 26 maret 2019 pukul 10.15  WIB.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 113.
Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam,(Jakarta: Prenada Media Group,2010). hlm. 48-49
http://qobulx.blogspot.co.id, diakses pada tanggal 26 maret 2019 pukul 10.15  WIB.
Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2005). hlm. 114.
Burhanuddin S., Hukum Kontrak Syariah (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2009), hlm. 215-217
https://lotusbougenville.wordpress.com/2013/08/17perlindungan-konsumen-dalam-transaksi-e-commerce diakses pada tanggal 26 maret 2019 pukul 10.15  WIB.
http://taqiyyuddinalawiy.com/hukum-jual-beli-melalui-internet.html diakses pada tanggal 26   maret 2019 pukul 10.15





[1] https://id.wikipedia.org/wiki/LAZADA.com, diakses pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 10.15 WIB.
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/OLX Indonesia, diakses pada tanggal 26 Maret 209 pukul 10,15 WIB.
[3] https://id.wikipedia.org/wiki/Elevenia, diakses pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 10.15 WIB.
[4] Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 113.
[5] Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam,(Jakarta: Prenada Media Group,2010). hlm. 48-49
[6] http://qobulx.blogspot.co.id, diakses pada tanggal 26 maret 2019 pukul 10.15  WIB.
[7] Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2005). hlm. 114.
[8] Burhanuddin S., Hukum Kontrak Syariah (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2009), hlm. 215-217
[9] https://lotusbougenville.wordpress.com/2013/08/17perlindungan-konsumen-dalam-transaksi-e-commerce diakses pada tanggal 26 maret 2019 pukul 10.15  WIB
[10] http://taqiyyuddinalawiy.com/hukum-jual-beli-melalui-internet.html diakses pada tanggal 26 maret 2019 pukul 10.15

Related Posts

Subscribe Our Newsletter