BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Islam memandang hubungan antara suami dan istri bukan hanya kebutuhan semata, tetapi lebih dari itu Islam telah mengatur dengan jelas bagaimana sebuah hubungan agar harmonis dan tetap berlandasan pada tujuan hubungan tersebut, yakni hubungan yang dibangun atas dasar cinta kepada Allah SWT.
Oleh karena itu untuk mewujudkan keluarga keluarga yang diliputi oleh ketenangan, diselimuti cinta kasih dan jalinan yang diberkahi. Islam telah mengajarkan kepada sang Nabi bagaimana jalinan antara suami dan istri bisa sejalan.
Maka, melalui makalah ini insyaAllah penulis akan mengupas yang berkaitan tentang hak dan kewajiban antara seseorang suami dann istri. Hak yang di dasarkan pada kesadaran bukan sekedar kebutuhan, dan kewajiban yang didasari pada kasih sayang dan bukan hanya menjelaskan tugas belaka. Dan Islam telah menjadikan kita mampu menanggung jawabkannya dlam biduk rumah tangga.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hak dan kewajiaban suami istri?
2. Apa saja hak dan kewajiban suami terhadap istri?
3. Apa saja hak dan kewajiban istri kepada suami?
4. Apa saja hak dan kewajiban bersama antara suami dan istri?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui pengerian hak dan kewajiban suami istri.
2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban suami terhadap istri.
3. Untuk mengetahui hak dan kewajiban isti kepada suami.
4. Untuk mengetahui hak dan kewajiban bersama antara suami dan istri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Yang dimaksud dengan hak disini adalah apa-apa yang diterima sesorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah apa yang mesti dilakukan sesorang terhadap orang lain. Didalam hubungan suami istri dalam rumah tangga mempunyai hak dan begitu pula istri mempunyai hak. Dibalik itu suami mempunyai beberapa kewajiban dan begitu pula istri mempunyai beberapa kewajiban. Adanya hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupan rumah tangga itu dapat dilihat dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan beberapa hadis Nabi. Salah satunya dalam (Q.S Al-Baqarah: 228).
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَلِلرِّ جَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya : “bagi istri itu ada hak-hak berimbang dengan kewajiban-kewajibannya secara makhruf dan bagi suami setinggkat lebih dari istri”.
Ayat ini menjelaskan bahwah istri mempunyai hak dan istri juga mempunyai kewajiaban. Kewajiban istri merupakan hak bagi suami. Hak dan kedudukan istri semisal atau setara atau seimbang dengan dengan hak dan kedudukan suami. Meskipun demikian, suami mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi, yaitu sebagai kepala keluarga, sebagaimana disyaratkan oleh ayat diatas.
Hadis Nabi yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban suami istri terdapat dalam hadis Amru bin Al-Ahwash:
أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقَّا وَ لِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقَّا
Artinya: “Ketahuilah bahwa kamu mempunyai hak yang harus dipikul oleh istrimu dan dan istrimu mempunyai hak yang harus kamu pikul”.[1]
B. Hak dan kewajiban suami Istri menurut kompilasi hukum islam
1. Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahma yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
2. Suami istri wajib saling mencintai, saling menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
3. Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memebrihara anak-anak mereka, baik mengenai petumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasan dan pendidikan agamanya.
4. Suami istri wajib memelihara kehormatannya.
5. Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama.
6. Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.[2]
C. Hak dan kewajiban bersama suami istri
Dengan adanya akad nikah maka antara suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban secara bersama, yaitu sebagai berikut:
1. Suami dan istri dihalalkan mengadakan hubungkan seksual. Perbuatan ini merupakan kebutuhan suami istri yang dihalalkan seecara timbal balik. Suami istri halal melakukan apa saja terhadap istrinya, demikian pula bagi istri terhadap suaminya. Mengadakan kenikatan hubungan merupakan hak bagi suami istri yang dilakukan secara bbersama.
2. Timbulnya hubungan suami istri dengan keluarga istrinya dan sebaliknya hubungan istri dengan keluarga suaminya, yang disebut hubungan mushaharah.
3. Haram melakukan pernikahan, artinya baik suami maupun istri tidak boleh melakukan pernikahan dengan saudaranya masing-masing.
4. Dengan adanya ikatan pernikahan, kedua bellah pihak saling mewarisi apanbila salah seorang diantara keduanya telah meninggal meskipun belum bersetubuh.
5. Anak mempunyai nasab yang jelas.
6. Kedua pihak wajib bertingkah laku yang baik sehingga dapat melahirkan kemesraan dalam kedamaian hidup. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 19:
......وَعَا شِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ.......
Artinya: “......dan bergaullah dengan mereka secara patut....”.
D. Hak kewajiban suami terhadap istri
Pernikahan adalah tiang keluarga yang teguh dan kokoh. Di dalamnya terdapat hak-hak dan kewajiban yang sakral dan relegius. Seseorang akan merasah adanya tali ikatan suci yang membuat tinggih sifat kemanusiaannya, yaitu ikatan rohani dan jsamani yang membuat ketinggian derajat manusia dan menjadi mulia dari pada tingkat kebinatangan yang hanya menjalin cinta syahwat antara jantan dan betina. Bahkan hubungan pasangan suami istri sesungguhnya adalah ketenangan jiwa, kasih sayang dan cinta.
Islam mewajibkan suami untuk memberikan hak-haknya terhadap istrinya. Suami harus menghormati keinginan istri, mewujudkan kehidupan yang tenang dan nikmat sebagaimana yang di inginkan. Istri jug harus menghormati suaminya, menggantikan suami dalam usaha dan pemberiannya, membantu suaminya dari berbagai kesusahan dan kekacauan. Istri juga tidak boleh menentang ucaapn suaminya dan merendahkannya.[3]
1. Hak suami atas istri
Diantar beberapa hak suami terhadap istrinya, yang paing pokok adalah
a. Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat;
b. Istrinya menjaga dirinya sendiri dan harta suami;
c. Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami;
d. Tidak bermuka masam dihadapan suami, dan
e. Tidak menunjukan keadaan yang tidak disenangi suami.
Kewajiban taat kepada suami hanya dalam hal-hal yang dibenarkan agama, bukan dalam hal kemaksiatan kepada Allah SWT. Jika suami memerintahkan istri untuk berbuat maksiat, maka ia harus menolaknya. Diantara ketaatan istri kepada suami adalah tidak keluar rumah kecuali dengan izinnya.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT. Menjelaskan bahwa istri harus bisa menjaga dirinya, baik ketika berada di depan maupun di belakang suaminya, dan ini merupakan salah satu ciri istri yang shalehah. Sebagai mana terdapat dalam (QS. An-Nisa’ :34) yang berbunyi:
......فَالصَّلِحَتُ قَنِتَتٌ حَفِظَتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ...........
artinya: “......sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)....”.
Maksud memelihara diri di belakang suaminya. Dalam ayat tersebut adalah istri dapat menjaga dirinya ketika suaminya tidak ada dan tidak berbuat khianat kepadanya, baik mengenai diri maupun harta bendanya. Inilah merupakan kewajiban tertinggi bagi seorang istri terhadap suami.
2. Kewajiban suami terhadap istri
Kewajiban suami terhadap istri mencangkup kewajiban materi berupa kebendaan dan kewajiban non materi yang bukan berupa kebendaan.
Adapun kewajiban materi berupa kebendaan sesuai dengan penghasilannya, suami mempunyai kewajiban terhadap istri.
a. Memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal.
b. Biaya rumah tangga, biaya keperawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
c. Biaya pendidikan bagi anak.
Dua kewajiban baling depan di atas mulai berlaku sesuadah ada tamkin, yaitu istri mematuhi suami, khususnya, ketika suami ingin menggaulinya. Disamping itu, nafah bisa gugur apabila ia (istri) nusuz.
E. Kewajiban istri tehadap suami
Abdul Faraj berkata di dalam kitabnya arti seorang istri, “sesungguhnya istri itu mempunyai kedudukan tertentu di sisi suaminya setelah sempurnah penciptaannya”.
Menjadi seorang istri yang berasil, harus mampu merebut hati suaminya dan menjadi sumber kesenangan baginya. Istri juga harus mendorong suaminya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan menghindarkannya dari perbuatan dosa. Sikap yang baik dan menyenangkan merupakan sesuatu yang penting di kalangaan semua orang pada umumnya dan di kalangan pasangan suami istri khususnya, karena pasangan harus hidup bersama dan membangun kehidupan yang saling berhubungan.
Dalam Islam, mengurus suami mempunyai posisi yang penting. Hal ini telah di sejajarkan dengan jihad atau perang suci di jalan Allah. Imam Ali AS menyatakan bahwa “jihad seorang istri adalah mengurus suaminya dengan baik”.
Sayed Sabiq berpendapat bahwa perempuan shalehah merupakan istri yang menjadi periasan yang bik, subur dan melahirkan anak. Dapat dikatanakn perempuan yang shalehah adalah orang yang mampu melaksanakan agama dan berpegang teguh dengn prinsip-prinsip ajaran agama Islam.
Allah telah menciptakan perempuan utuk mengandung, melahirkan, mendidik, dan memperhatikan anak-anaknya. Lebih dari itu perempuan memiliki kelebihan kasih sayang. Oleh karena itu kasih sayang perempuan lebih besar dan lebih kuat dari pada kasih sayang laki-laki. Sebagaimana pula ketetapan perempuan dalam rumah untuk melaksanakan tugas-tugas rumah dan sedikit bergual dengan masyarakat.[4]
Diantara beberapa kewajiban soarang istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
1. Taat dan patuh kepada suami;
2. Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman;
3. Mangatur rumah tangga dengan baik;
4. Menghormati keluarga suami;
5. Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami;
6. Tidak mempersulit suami;
7. Dan selalu mendorong suami untuk maju;
8. Rida dan syukur terhadap apa yang diberikan suami;
9. Selalu berhemat dan suka menabung;
10. Selalu berhias, bersolek untuk atau dihadapan suami; dan
11. Jangan selalu cemburu buta.[5]
F. Undang-Undang Yang Mengatur Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Hak dan kewajiban suami istri diatur secara tuntas dalam UU perkawinan dalam satu bab yaitu Bab V yang materinya secara esensial telah sejalan dengan apa yang digariskan dalam kitab-kitab fiqih yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 30 :
“Suami istri memikul kewajiabn yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendiri dasar dari susunan masyarakat”.
Pasal 31 :
1. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat.
2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
3. Suami adalah kepalah keluarga dari isrti ibu rumah tangga.
Pasal 32 :
1. Suami harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
2. Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.
Pasal 33 :
1. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu pada yang lain.
Pasal 34:
1. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala suatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuanya.
2. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
3. Jika suami atau istri melalaikan kewajibanya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kewajiban suami istri adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya. sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanakan dan lakukan untuk suaminya. begitu juga dengan pengertian hak suami adalah sesuatu yang harus diterima suami dari istrinya. sedangkan hak istri adalah sesuatu yang harus diterima istri dari suaminya. dengan demikian kewajiabn yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isrti.
Menurut kompilasi hukum Islam dalam kewajiban dan hak suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahma yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. selain itu, suami istrii wajib memepunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan oleh bersama. dalam pasal 80 ayat (1) suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.
B. Saran
Demikian makalah ini yang dapat kami sajikan. Kami berharap makalah ini dapat berkembang dengan berjalannya diskusi yang akan dijalankan oleh teman-teman. Kurang dan lebihnya kami mohon maaf, untuk itu kepada para pembaca mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi sempurnanya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
As-Subik, Ali Yusuf. 2010. Fiqih Keluarga. Jakarta: Amzah.
Azzam, Muhammad Aziz Abdul. 2014. Fikih Munakahat. Jakarta; Amzah.
Ramulyo, Muhammad Idris. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Sahrani, Shohari. 2014. Fikih Munakahat. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.