MAKALAH KEWARGANEGARAAN
"PEMILU"
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemilihan umum merupakan suatu proses untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dimana dalam pelaksanaan rakyat bebas untuk memilih calon pemimpin untuk memajukan Negaranya. Pengertian pemilihan umum juga ditegaskan dalam pasal 1 angka (1) bahwa Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kedaulatan rakyat tersebut adalah 1. Pertama, bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis. Kedua, Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, jujur, adil dan hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum. Pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan dengan akurat partisipasi serta aspirasi masyarakat.
Dengan demikian disadari bahwa pemilihan umum tidak merupakan salah satu tolak ukur dan perlu di dengan beberapa sifat yang berkesinambungan serta partisipasi dalam kegiatan partai, lobbying, dan sebagainya. Pemilihan umum merupakan salah satu kunci demokrasi ini dapat dilihat dari partisipasi terlihat jelas dalam pemilihan umum. Partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat yang berperan langsung dalam proses pemilihan umum dilakukan oleh calon yang bersaing dalam kursi pemerintahan. Akan tetapi dalam persaingan yang dilakukan tidak terlepas dari adanya permasalahan dari calon yang akan duduk maupun dari masyarakat itu sendiri dalam pemilihan umum. Permasalahan yang sering muncul dalam pemilihan umum diantaranya, Pertama Money Politic yakni membagi-bagikan uang atau barang kepada pemilih tetap dengan tujuan supaya memberikan suaranya untuk calon pemimpin yang akan maju dalam pemilu, permasalahan Kedua yaitu Golongan Putih yang sering disebut dengan Golput ini merupakan hal yang sering terjadi di tiap pemilihan umum karena mereka yang golput terkadang lebih memilih untuk bekerja diladang atau memang pemiih merasa tidak cocok dengan calon yang ada dalam pemilihan umum. Permasalahan yang sering terjadi ini tidak hanya ada dalam penyelenggaraan pemilihan umum akan tetapi dalam pemilihan presiden. Dalam hal ini diharapkan pemerintah mampu mengatasi permasalahan yang sering terjadi pada penyelenggaraan pemilihan umum ini.
- RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud Pemilu?
2. Apa saja Tujuan diadakannya pemilu?
3. Apa Dasar Hukum dilaksanakan pemilu di Indonesia ?
4. Apa saja Asas-asas dan prinsip dalam pelaksanaan/penyelenggaraan pemilu di Indonesia ?
5. Bagaimana Sistem pemilu dan pelaksnaan pemilu di Indonesia ?
6. Siapa saja Peserta pemilu dan macam-macam hak pilih
7. Pemilu orde baru dan era reformasi?
BAB II
PEMBAHASAN
- Konsepsi pemilihan umum
Salah satu wujud demokrasi dalam pengertian prosedur untuk membentuk pemerintahan secara luas ialah pemilihan umum atau pemilu dalam kata lain pemilu adalah pengejawantahan penting dari demokrasi prosedural berkaitan dengan ini Samuel. P. Huntington dalam buku “Gelombang Demokrasi Ketiga.” Menyebutkan bahwa prosedur utama Demokrasi adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif oleh rakyat yang meraka (bakal) Pimpin. Selain itu Pemilu sangat sejalan dengan semangat demokrasi secara substansi atau demokrasi substansial yakni demokrasi dalam pengertian pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat artinya rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi atau (kedaulatan).
Praktik politik untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (Representative Government),yang menurut Robert Dahl merupakan gambaran ideal dan maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern.Selain itu,Pemilu sebagai prosedur demokrasi (atau juga sering disebut Pemilu sebagai pesta demokrasi) adalah untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh konstitusi atau undang-undang dasar Negara. kekuasaan negara yang lahir dengan cara pemilihan umum adalah kekuasaan yang lahir dari bawah menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam literatur Studi Ilmu Politik, berkaitan dengan Pemilu sebagai prosedur demokrasi, setidak-tidaknya Terdapat lima fungsi pemilu (upaya mencapai tujuan pemilu) yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain yang juga berhubungan dengan tujuan pemilu itu sendiri. Pertama, Fungsi untuk mengatur prosedur seseorang untuk dipilih menjadi anggota badan perwakilan rakyat atau menjadi kepala pemerintahan. Kedua, Pemilu sebagai mekanisme bagi pergantian atau sirkulasi elit penguasa. keterkaitan pemilu dengan elit didasarkan pada asumsi bahwa elit berasal dari dan bertugas mewakili masyarakat luas.
Ketiga, Fungsi perwakilan politik. fungsi ini terutama menjadi kebutuhan rakyat baik dalam mengevaluasi maupun mengontrol perilaku pemerintah dan program serta kebijakan yang dihasilkannya. Oleh sebab itu, pemilu dalam kaitan ini merupakan mekanisme demokratis bagi rakyat untuk menentukan wakil-wakil yang dapat dipercaya yang akan duduk dalam pemerintahan maupun lembaga legislatif. Dalam kaitan ini Hanna F. Pitkin, seperti dikutip Syamsuddin Haris, membedakan dua tipe perwakilan di dalam konsep perwakilan politik. 1)perwakilan tipe delegasi atau utusan yaitu wakil yang memperoleh mandat dari rakyat sehingga merasa terikat dengan aspirasi dan kepentingan mereka. 2) perwakilan tipe independen yaitu wakil yang tidak terikat oleh aspirasi dan kepentingan rakyat pemilih.
Keempat, sebagai sarana legitimasi politik. fungsi ini terutama menjadi kebutuhan pemerintah dan sistem politik yang mewadahi format pemilu yang berlaku. melalui pemilu, keabsahan pemerintahan yang berkuasa dapat ditegakkan, begitu pula program kebijakan yang dihasilkannya. dalam hubungan ini, Benyamin Ginsberg, menyebutkan bahwa fungsi legitimasi ini merupakan konsekuensi logis yang dimiliki oleh Pemilu, yakni untuk mengubah suatu keterlibatan politik massa dari yang bersifat sporadis dan dapat membahayakan menjadi suatu sumber utama bagi otoritas dan kekuatan politik nasional.
Dan Kelima, sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat. di sini, pemilihan umum memang merupakan salah satu bentuk pendidikan politik bagi rakyat yang bersifat langsung, terbuka, dan massal. yang diharapkan bisa mencerdaskan pemahaman politik dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai demokrasi.
Dalam konteks Indonesia perwujudan konsep dan fungsi pemilu demikian,secara fundamental diakui dan dijamin oleh undang-undang Dasar 1945, yang antara lain berisi sebagai berikut :
· “...mencerdaskan kehidupan bangsa...” (Pembukaan UUD 1945)
· “...maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia,yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.” (Pembukaan UUD 1945).
· “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
· “Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.” (Penjelasan UUD 1945).
- Sistem Pemilihan Umum
Salah satu fungsi pemilihan umum sebagaimana disebutkan diatas adalah mengatur prosedur seseorang untuk dipilih menjadi anggota badan perwakilan rakyat atau menjadi kepala pemerintahan.fungsi demikian menunjukkan bahwa setiap kita berbicara mengenai Pemilu, berarti kita berbicara mengenai Sistemnya,yakni sistem pemilihan umum.sementara itu, berbicara mengenai Sistem pemilihan umum,biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan berarti kita berbicara tiga variabel pokok yaitu, (1) penyuaraan balloting, (2)distrik pemilihan electoral districk, dan (3) formula pemilihan.
Pertama, penyuaraan (balloting), yaitu tata cara atau prosedur yang harus di ikuti pemilih yang berhak dalam memberikan suara pilihan yang dihadapi pemilih biasanya terdiri dari tiga kemungkinan yakni, memilih partai, memilih calon, atau keduanya (partai politik dengan daftar calonnya). Variabel penyuaraan ini terdapat di negara-negara yang menganut sistem politik demokrasi yang menjamin kemajemukan (pluralism), Sedangkan pemilihan umum di negara-negara komunis biasanya tidak mempunyai alternatif terhadap partai politik atau calon.
Kedua, daerah pemilihan (elecktorate districk), distrik yaitu ketentuan yang mengatur beberapa jumlah kursi wakil rakyat untuk setiap daerah. pemilihan Apakah satu kursi per distrik (single member distick),atau lebih dari satu kursi per daerah.pemilihan dalam menentukan daerah pemilihan ini setidak-tidaknya terdapat dua faktor yang selalu dipertimbangkan yakni wilayah administrative, dan jumlah penduduk. Amerika Serikat misalnya sangat mempertimbangkan kedua faktor itu setiap negara bagian tidak peduli luas wilayah dan jumlah penduduknya, mempunyai duakursi untuk senat
Sementara jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (House of representative)per negara bagian ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Meskipun demikian pemilihan anggota kedua badan ini dilakukan menurut prinsip satukursi per distrik luar luas wilayah distrik untuk senam berbeda dengan luas distrik untuk anggota DPR
Dan ketiga,formula pemilihan,yaitu, rumus yang digunakan untuk menentukan siapa,atau partai politik apa yang memenangkan kursi di suatu daerah dari sisi ini formula pemilihan dibedakan menjadi tiga yakni, formula pluralitas formula mayoritas, dan formula perwakilan berimbang (propotional refresentation-PR). Adapun uraiannya sebagai berikut :
1. Formula pluralitas. formula ini menerangkan bahwa seseorang atau suatu partai politik dapat dikatakan menang pada suatu daerah pemilihan,mana kala orang,atau partai tersebut berhasil memperoleh suara lebih banyak daripada calon-calon,atau partai-partai lain,baik perbedaannya satu suara,atau pun lebih.pemilihan anggota kongres di Amerika Serikat menggunakan formula pluralitas ini.
2. Formula mayoritas. Formula ini menerangkan bahwa seorang calon atau partai politik dikatakan menang apabila meraih suara terbanyak dengan rumus 50% + 1
3. formula perwakilan berimbang PR. formula ini menerangkan bahwa setiap partai politik akan memperoleh kursi sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh.
Selain formula pemilihan di atas dalam literature,ilmu politik dikenal juga dua Sistem pemilihan, yakni, sistem (districk single member constituency) satu daerah pemilihan memilih satu wakil,dan Sistem perwakilan berimbang (multi member constituency),satu daerah pemilih memilih beberapa wakil, Adapun penjabarannya adalah sebagai berikut
1. sistem distrik. sistem ini merupakan sistem pemilihan yang paling tua, dan didasarkan atas kesatuan geografis setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik, karena kecilnya daerah yang diliputi), mempunyai satu wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat untuk keperluan itu, negara dibagi dalam sejumlah besar distrik dan jumlah wakil rakyat, dalam dewan perwakilan rakyat ditentukan oleh jumlah distrik. Calon yang di dalam satu distrik memperoleh suara terbanyak dikatakan pemenang, sedangkan suara-suara yang ditunjukkan kepada calon-calon lain dalam distrik itu dianggap hilang, dan tidak diperhitungkan lagi bagaimanapun kecilnya selisih kekalahannya.
Dalam praktik di lapangan, sistem distrik ini sering dikombinasikan dengan beberapa formula pemilihan antara lain menggunakan formula pluralitas,dan formula mayoritas,adapun dalam konteks praktik memilih calon sistem distrik ini sering dikombinasikan dengan model perwakilan,antara lain sistem distrik “berwakil satu.” sistem distrik “berwakil dua” dan sistem distrik “berwakil banyak,” lebih dari dua. wakil Sistem “perwakilan dua” banyak misalnya pemilu anggota senat di Amerika serikat.
Kelemahan sistem distrik diantaranya :
1) Satu sistem ini kurang memperhatikan kepentingan partai partai kecil, dan golongan minoritas, apalagi jika golongan-golongan ini terpancar dalam berbagai district.
2) sistem ini kurang representative,dalam arti bahwa partai yang calonnya kalah dalam suatu district kehilangan suara yang telah mendukungnya, hal ini berarti bahwa ada sejumlah suara yang tidak diperhitungkan sama sekali atau terbuang sia-sia dan jika banyak partai mengadu kekuatan maka jumlah suara yang hilang dapat mencapai jumlah yang besar hal ini akan dianggap tidak adil terhadap partai dan golongan yang dirugikan.
3) sistem distrik dianggap kurang efektif,dalam masyarakat yang plural karena terbagi dalam kelompok etnis,religious,dan tribal,sehingga menimbulkan anggapan bahwa suatu kebudayaan nasional yang terpadu secara ideologis dan etnis mungkin merupakan prasyarat bagi suksesnya sistem ini.
4) ada kemungkinan si wakil cenderung untuk lebih memperhatikan kepentingan distrik, serta warga distriknya daripada kepentingan nasional.
Selain kelemahan sistem ini juga banyak mengandung kelebihannya diantaranya
1) karena kecilnya district,wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk district, sehingga hubungannya dengan penduduk district lebih erat,dengan demikian dia akan lebih terdorong untuk memperjuangkan kepentingan distrik.
2) sistem ini lebih mendorong ke arah integritas partai-partai politik karena kursi-kursi yang diperebutkan dalam setiap district pemilihan hanya satu.dengan itu sistem ini akan membendung kecenderungan untuk membentuk partai baru dan lebih mengarah pada penyederhanaan partai tanpa paksaan di sinila, munculnya potensi memperkuat sistem dua partai atau Dwi partai.
3) berkurangnya partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-partai mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabi,l dan memperkuat stabilitas nasional.
4) Sistem ini sederhana dan murah untuk diselenggarakan
2. Sistem Perwakilan Berimbang atau sistem proporsional
Keuntungan sistem proporsional
1) Satu sistem proporsional dianggap representative,karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat yang diperoleh dengan pemilihan umum.
2) sistem proporsional dianggap lebih demokratis,dalam arti lebih penggali tarian karena praktis tanpa ada distorsi,yaitu kesenjangan antara suara nasional,dan jumlah kursi dalam parlemen tanpa suara yang hilang atau wasted.
Kelemahan sistem proporsional
1) sistem ini kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi atau bekerja satu sama lain,dan memanfaatkan persamaan-persamaan yang ada tetapi sebaliknya,cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan. sistem ini umumnya dianggap berakibat menambah jumlah partai.
2) sistem ini mempermudah fragmentasi partai jika timbul konflik dalam suatu partai, anggotanya sindrom memisahkan diri dan mendirikan partai baru, dengan perhitungan bahwa ada peluang bagi partai baru itu untuk memperoleh beberapa kursi dalam parlemen melalui pemilihan umum.
3) sistem proporsional, memberikan kedudukan yang kuat pada pimpinan partai. Melalui sistem daftar karena pimpinan partai menentukan daftar calon
4) wakil yang terpilih kemungkinan renggang ikatannya dengan konstitusi nia Pertama, karena wilayahnya lebih besar bisa sebesar provinsi sehingga sukar untuk dikenal orang banyak. Kedua, karena peran partai dalam meraih kemenangan lebih besar ketimbang kepribadian seseorang.
5) karena banyaknya partai yang bersaing sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas 50% + 1, dalam parlemen yang diperlukan untuk membentuk pemerintahan partai yang terbesar, terpaksa baru koalisi dengan beberapa partai lain untuk memperoleh mayoritas koalisi semacam ini dika diselenggarakan dalam sistem parlementer sering tidak lama umurnya dan hal ini tidak membina stabilitas politik.
Dalam pelaksanaannya sistem perwakilan berimbang ini sering dikombinasikan dengan beberapa prosedur antara lain sistemsistem daftar list sistem baik sistem “stelsel daftar tertutup”maupun sistem “stelseldaftar terbuka.”pada prinsipnya sistem daftar ini adalah setiap pakai mengajukan suatu daftar calon untuk dipilih
Apabila yang dipilihnya adalah partai dengan sejumlah daftar calon yang tertutup hal itu merupakan bagian dari praktik sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar tertutup
Adapun sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar terbuka pemilih selain memilih partai,juga sekaligus memilih nama-nama calon,berbeda dengan sistem stelselantar tertutup, dalam sistem sel-sel daftar terbuka ini para pemilih relatif dapat mengetahui siapa sebenarnya yang akan menjadi wakil mereka di DPR.
- Pemilihan Umum di Indonesia
Sepanjang sejarah indonesia merdeka, baik masa orde lama, orde baru sampai era reformasi, setidaknya sampai buku ini disusun sudah 9 kali pemilihan umum diselenggarakan satu kali pada masa orde lama yakni 1955, 6 kali pada masa orde baru yang ini 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Dan dua kali pada masa era reformasi yakni 1999, dan 2004. Secara substansial dari setiap pemilu di atas, terdapat hal-hal yang sama yakni asas asas pemilu yang dianut, senantiasa berkutat pada lingkaran LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia). ataupun JURDIL (jujur, dan adil). namun demikian, secara procedural, selain banyak kesamaan juga terdapat banyak keragaman dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, misalnya dalam hal penyelenggara pemilu dan pelaksanaan penyelenggaraan nya yang cenderung ber dinamika. berikut ini gambaran singkat kesamaan asa sekaligus dinamika penyelenggaraan pemilu dan pelaksanaannya
1. Asas-asas Pemilihan Umum
Secara umum asas-asas dari pemilu ke pemilu di Indonesia,dapat digambarkan sebagai berikut
a) Langsung, yaitu rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya, secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
b) Umum, yaitu pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan undang-undang berhak mengikuti pemilu pemilihan yang bersifat umum menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh Bagi semua warga negara tanpa diskriminasi, berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, ke daerahan, pekerjaan, dan status sosial.
c) Bebas,yaitu setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari pihak siapapun.
d) Rahasia,yaitu dalam memberikan suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun, dan dengan jalan apapun.
e) Jujur, yaitu setiap penyelenggaraan pemilu,aparat pemerintah peserta pemilu,pengawas pemilu,pemantau pemilu,pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f) Adil, yaitu setiap memilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
2. Penyelenggara Pemilihan Umum
Pada pemilu 2004, penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, dari pusat sampai tempat pemungutan suara (TPS), tidak lagi diselenggarakan oleh panitia pemilihan indonesia atau (PPI) seperti pada pemilu 1955, dan lembaga pemilihan umum (LPU), seperti pada pemilu pemilu orde baru, melainkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) ada perbedaan yang sangat mencolok, antara kedua model penyelenggaraan pemilu tersebut khususnya antara LPU dan KPU, yakni yang pertama LPU sangat didominasi oleh pemerintah sementara KPU, kecuali KPU Pada pemilu 1999 sangat didominasi oleh para tokoh non-partisan atau independen dari kalangan kampus, dan KPU pada pemilu 1999, didominasi oleh kombinasi antara kalangan partai politik, dan pemerintah berikut ini akan diuraikan secara singkat ringkas profil penyelenggaraan pemilu.
a. PPI Pemilu 1955
Pelakaksana penyelenggaraan pemilu 1955,adalah panitia pemilihan Indonesia,(PPI), panitia ini diangkat oleh presiden soekarno melalui keputusan presiden tertanggal 7 november 1953, dan dilantik pada tanggal 28 november 1953,setelah pelantikan dilanjutkan dengan serah terima, dengan kantor pemilihan pusat (KPP), pada tanggal 3 desember 1953.pelaksanaan rapat pertama (PPI)diadakan pada tanggal 14 desember 1953.
Dalam menjalankan tugasnya sampai ke daerah-daerah tpi dibantu oleh : (1). panitia pemilihan yang berkedudukan di setiap daerah, pemilihan provinsi yang anggotanya diangkat oleh menteri kehakiman. (2). panitia pemilihan kabupaten diangkat oleh menteri kehakiman. (3). panitia pemungutan suara, yang berkedudukan di kecamatan,bertugas melakukan pendaftaran pemilih dan menyusun daftar pemilih. Dan (4). panitia pemilih luar negeri yang dilakukan oleh perwakilan republik indonesia bertugas menyelenggarakan administrasi dan mengumpulkan surat suara bagi wni di luar negeri.
Jumlah anggota panitia penyelenggara pemilu masing-masing adalah 14 seorang untuk panitia pemilihan pusat (PPP); 15 panitia daerah pemilihan provinsi masing-masing 7 orang,208 panitia pemilihan kabupaten,masing-masing 7 orang,3141 panitia pemilihan kecamatan masing-masing 5 orang, 42092 panitia pendaftaran pemilihan di desa-desa dengan masing-masing tiga orang.
b. lembaga pemilihan umum LPU
Lembaga pemilihan umum LPU, dibentuk oleh presiden, dan diketuai oleh menteri dalam negeri mendagri selain mendagri susunan LPU, juga melibatkan 9 orang dewan pimpinan. terdiri dari 8 menteri dan seorang panglima angkatan bersenjata Republik indonesia LPU, juga terdiri atas dewan pertimbangan LPU, yang diketuai oleh menteri kehakiman dan sekretariat umum dipimpin oleh sekretaris umum yang dijabat oleh sekjen depdagri dibantu wakil sekretaris.
Dalam operasional di lapangan LPU, membentuk panitia pemilihan indonesia PPI untuk di tingkat pusat panitia pemilihan daerah tingkat satu PPD 1, untuk daerah tingkat satu panitia pemilihan daerah tingkat 2 PPD 2, untuk daerah tingkat 2 panitia pemungutan suara PPS untuk tingkat kecamatan, dan panitia pendaftaran pemilih pantar list untuk tingkat desa dan panitia pemilihan luar negeri pln untuk warga negara indonesia yang berada di luar negeri.
Tugas dan wewenang LPU, adalah mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan pemilu; Memimpin dan mengawasi panitia panitia penyelenggara pemilu; mengumpulkan dan membuat sistematika bahan-bahan serta data hasil pemilu, dan mengerjakan hal-hal yang dipandang perlu dalam rangka pelaksanaan pemilu sementara tugas dan wewenang pepi adalah merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPRD, satu dan DPRD 2 dan menyelenggarakan pemilihan umum
c. KPU pemilihan 1999
Keanggotaan KPU, pada pemilu 1999 terdiri dari unsur partai politik dan pemerintah yakni setiap satu orang dari masing-masing partai politik peserta pemilu, dan 5 orang wakil pemerintah harus suara dari unsur pemerintah dan wakil partai politik peserta pemilu, ditentukan berimbang wakil partai politik peserta pemilu ditentukan oleh masing-masing pimpinan pusat partai dan wakil pemerintah ditetapkan oleh presiden struktur ke pu terdiri dari seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan anggota anggota, ketua dan wakil, wakil ketua dipilih secara demokratis dan dari, dan oleh anggota rapat pleno KPU, masa keanggotaan KPU, adalah 5 tahun, tata kerja disusun dan ditetapkan oleh KPU, dalam melaksanakan tugasnya.KPU dibantu oleh sekretariat umum yang dipimpin oleh seorang sekretaris umum, dibantu oleh seseorang wakil sekretaris umum organisasi dan tata kerja sekretariat kerapu ditetapkan oleh presiden sekretaris umum, dan wakil sekretaris umum diangkat dan diberhentikan oleh presiden dalam melaksanakan tugasnya sekretaris umum secara teknis operasional bertanggung jawab kepada kayu dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada pemerintah.
KPU pada pemilu 1999 memiliki tugas dan wewenang merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum menerima, meneliti, dan menetapkan partai-partai politik, yang berhak sebagai peserta pemilihan umum membentuk panitia pemilihan Indonesia, yang selanjutnya disebut PPI, dan mengkoordinasikan kegiatan pemilihan umum dari tingkat pusat sampai di tempat pemungutan suara tps menetapkan jumlah kursi anggota dpr dprd satu dan DPRD dewan untuk setiap daerah pemilihan menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum, di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD satu dan DPRD 2 mengumpulkan sistem masikan bahan-bahan serta data hasil pemilihan umum memimpin tahapan kegiatan han pemilihan umum.
d. KPU pemilu 2004
Komisi pemilihan umum atau KPU, pada pemilu 2004 dari tingkat pusat sampai dengan di tingkat daerah, sebagaimana dikatakan di atas sangat didominasi oleh kalangan kampus, yang non-partisan, san atau independen ke pu ini bersifat nasional tetap dan mandiri dalam melaksanakan tugasnya menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan pemilu kepada presiden dan dpr struktural organisasi penyelenggaraan pemilu 2004 ini terdiri atas KPU, propinsi kapuk kabupaten kota, panitia pemilihan kecamatan, PPK dan panitia pemungutan suara apps di tingkat desa kelurahan dalam melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara TPSPPS membentuk KPPS, untuk warga negara yang tinggal di luar negeri dibentuk panitia pemilihan luar negeri PLN dan PLN membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri APPS ln untuk mengawasi mengontrol pelaksanaan pemilu KPU membentuk pengawas pemilu panwaslu.
Untuk keperluan tugas operasional, KPU dilengkapi sekretariat jenderal KPU yang dipimpin oleh sekretaris jenderal dan dibantu oleh wakil sekretaris jenderal, sekretaris jenderal dan wakil sekretaris jenderal adalah pegawai negeri sipil (PNS), yang diangkat dan diberhentikan oleh keputusan presiden, pegawai sekretariat jenderal diisi oleh pegawai negeri sipil demikian juga berlaku bagi KPU provinsi KPU kabupaten kota dan ppk yakni masing-masing memiliki sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dan diisi para pegawainya dari pegawai negeri sipil
Masa keanggotaan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota adalah 5 tahun sejak pengucapan sumpah janji, sedangkan masa keanggotaan PPKI adalah berakhir 2 bulan, setelah hari pemungutan suara, lalu masa keanggotaan PPS dan KPPS, berakhir 1 bulan setelah hari pemungutan suara dan masa keanggotaan ppn dan KPPS adalah sama dengan PPS atau KPPS berakhir 1 bulan setelah hari pemungutan suara.
3. Pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
a. Pemilu 1955
Undang-undang pemilihan umum yang pertama kali dibuat di Indonesia, pasca kemerdekaan. yakni undang-undang nomor 7 tahun 1953, Dalam hal rekrutmen calon anggota DPR, berdasarkan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 1953, setiap anggota DPR mewakili 300.000 orang. sedangkan untuk anggota konstituante setiap anggota DPR mewakili 150.000 orang, masa keanggotaan DPR dan Konstituante adalah 4 tahun, seseorang dapat maju menjadi calon anggota DPR atau Konstituante, apabila telah berusia 25 tahun dan dapat saja mewakili partai politik, atau perseorangan, calon independen, bagi calon perseorangan atau melalui daftar kumpulan dapat menjadi calon untuk satu daerah pemilihan dengan mendapat dukungan minimal 200 orang pemilih selanjutnya calon dari daftar kumpulan harus mendapat dukungan paling sedikit 25 orang, memilih untuk tiap-tiap calon.
4. Pemilu Orde Baru
a. Pemilu 1971
Seperti telah disebutkan di atas, pada era orde baru pemilu telah diselenggarakan sebanyak 6 kali, untuk pemilihan umum pertama sejak orde baru, berdiri atau pemilu kedua, sejak indonesia merdeka yakni pemilu 1971 diikuti oleh 10 organisasi peserta pemilu (OPP), yakni 9 partai politik dan satu golongan karya undang-undang yang menjadi landasan, hukumnya adalah undang-undang nomor 15 tahun 1969, tentang pemilihan umum dan undang-undang nomor 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
b. Pemilu 1977
Pemilu 1977 diselenggarakan dengan berlandaskan pada undang-undang nomor 4 tahun 1975 tentang pemilihan umum pengganti undang-undang nomor 15 tahun 1969 dan undang-undang nomor 5 tahun 1975 pengganti undang-undang nomor 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR, dan DPRD.
- Pemilu era reformasi
Pasca jatuhnya soeharto 21 mei 1998 rakyat indonesia telah menyelenggarakan dua kali pemilu setidaknya sampai saat buku ini disusun telah diadakan 2 kali pemilu 1999 dan pemilu 2004.
- Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, dari waktu ke waktu sangat berbeda, dan bergantung pada sistem politik yang dijalankan dan konstitusi negara yang berlaku di Indonesia, dari suatu pemilihan presiden ke pemilihan presiden berikutnya dipahami oleh konstitusi negara yang berbeda-beda setidaknya ada tiga macam undang-undang dasar yang pernah menjadi payung hukum utama pelaksanaan pemilu termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden di hati
1) Suatu undang-undang dasar 1945
2) Undang-undang dasar 1945
3) Undang-undang dasar serikat 1950
3)Suatu pemilihan presiden dalam undang-undang dasar 1945 pasca proklamasi 17 agustus 1945
Konstitusi negara republik pertama ditetapkan pada tanggal 18 agustus 1945 yaitu sehari setelah dinyatakan proklamasi kemerdekaan indonesia karena itu undang-undang dasar tersebut dikenal dan terkenal dengan nama undang-undang dasar 1945 konstitusi tertulis. indonesia ini berlaku untuk seluruh negara republik indonesia dalam tips tiga periode yaitu Periode antara agustus 1945 sampai desember 1949, periode antara 5 juli 1959 sampai runtuhnya orde baru, Kepala daerah reformasi 1998 sampai sekarang sebelum maupun sesudah amandemen.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
- Kesimpulan
ü Pemilu adalah pengejawantahan penting dari demokrasi prosedural
ü Prosedur utama Demokrasi adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif oleh rakyat yang meraka (bakal) Pimpin. Selain itu Pemilu sangat sejalan dengan semangat demokrasi secara substansi atau demokrasi substansial yakni demokrasi dalam pengertian pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat artinya rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi atau (kedaulatan).
ü asas asas pemilu yang dianut, senantiasa berkutat pada lingkaran LUBER(langsung, umum,bebas, dan rahasia).ataupun JURDIL (jujur,dan adil).
- Saran
ü Penulis berharap dengan adanya makalah ini pembaca dapat menamabah wawasan mengenai Pemilu
ü Penulis beharap dengan adanya makalah ini pembaca dapat memahami apa saja asas-asasdalam pemilu yang ada di indonesia
ü Penulis berharap kiranyaada kritikan dansaran yang bersifat membangun, karena penulis menyadari banyaknya kekurangan yangterdapat pada makalah yang penulis susun