Ketemu lagi mas n mbak brooo.... Wah, kliatannya ne lagi pada sibuk
nyari makalah ya? Serius banget sich... (hehe). Udah muter-muter
blogging, surfing, jengking (sensor) tapi g nemu2
juga? Udah, g usah cemberut gituu... nih kalo cuma makalah aja aku kasih
deh... GRATISS!!! Asal mas, mbak, bu, pak bro sekalian rajin2 muter2 di
blog ini Insyaallah tar ketmu juga... (hehe promosi dikit).
Udah segitu aja ah nglanturnya..... CEKIDOT!!
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, kami dapat menyelesaikan makalah ini. Seiring
dengan perkembangan zaman, maka dari itu kami membuat makalah ini dengan tujuan
mengingatkan manusia betapa pentingnya udara bagi kehidupan manusia.
Makalah ini kami buat dengan
mempertimbangkan siklus lingkungan yang ada di sekitar kita. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami
harapkan untuk menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG.........................................................................
B. RUMUSAN MASALAH....................................................................
C. TUJUAN..............................................................................................
BAB II ISI
-
Pengertian Pencemaran Udara..............................................................
-
Penyebab Pencemaran Udara...............................................................
-
Dampak Pencemaran Udara.................................................................
-
Cara Mengatasi Pencemaran
Udara......................................................
BAB III PENUTUP
-
Kesimpulan...........................................................................................
-
Saran.....................................................................................................
BAB
1 PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semua makhluk hidup
memerlukan udara. Udara merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kehidupan,
maka udara perlu dijaga agar tidak tercemar oleh bahan-bahan yang bersifat
racun.
Pencemaran udara berwujud gas
dalam pertikel-partikel. Pencemaran udara yang berwujud gas antara gas metana,
gas belerang oksida, gas hidrogen sulfida, dan karbon monoksida dari kendaraan
bermotor, adapun pencemaran udara berwujud partikel antara lain debu, abu, dan
asap.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan masalah diatas
dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan
pencemaran udara?
2.
Apa penyebab pencemaran
udara?
3.
Apa dampak pencemaran
udara?
4.
Bagaimana Cara mencegah
pencemaran udara?
C.
Tujuan
Penyusunan makalah ini bertujuan mendeskripsikan tentang
“Pencemaran udara”.
BAB II
PEMAPARAN
RUMUSAN MASALAH
Pengertian Pencemaran Udara
Pengertian
pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12
mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas
manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor,
pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan,
letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas. Menurut
Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari
komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat
memenuhi fungsinya.
Sedangkan
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1407 tahun 2002 tentang
Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya
atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara oleh
kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia. Selain itu, pencemaran udara
dapat pula diartikan adanya bahan-bahan atau zat asing di dalam udara yang menyebabkan
terjadinya perubahan komposisi udara dari susunan atau keadaan normalnya.
Kehadiran bahan atau zat asing tersebut di dalam udara dalam jumlah dan jangka
waktu tertentu akan dapat menimbulkan gangguan pada kehidupan manusia, hewan,
maupun tumbuhan (Wardhana, 2004).
Penyebab Pencemaran Udara
Pencemaran udara
disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1.
|
Faktor alam
(internal), yang bersumber dari aktivitas alam
|
|||||||||||||
Contoh :
|
- abu yang
dikeluarkan akibat letusan gunung berapi
- gas-gas vulkanik - debu yang beterbangan di udara akibat tiupan angin - bau yang tidak enak akibat proses pembusukan sampah organik |
|||||||||||||
2.
|
Faktor manusia
(eksternal), yang bersumber dari hasil aktivitas manusia
|
|||||||||||||
Contoh :
|
- hasil pembakaran
bahan-bahan fosil dari kendaraan bermotor
- bahan-bahan buangan dari kegiatan pabrik industri yang memakai zat kimia organik dan anorganik - pemakaian zat-zat kimia yang disemprotkan ke udara - pembakaran sampah rumah tangga - pembakaran hutan |
|||||||||||||
Zat-zat
Pencemaran Udara
|
||||||||||||||
Ada beberapa polutan yang dapat
menyebabkan pencemaran udara, antara lain:
Karbon monoksida, Nitrogen dioksida, Sulfur dioksida, Partikulat, Hidrokarbon, CFC, Timbal dan Karbondioksida. |
||||||||||||||
1.
|
Karbon monoksida
(CO)
|
|||||||||||||
Gas yang tidak berwarna, tidak berbau
dan bersifat racun. Dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna bahan bakar
fosil, misalnya gas buangan kendaraan bermotor.
|
||||||||||||||
2.
|
Nitrogen dioksida
(NO2)
|
|||||||||||||
Gas yang paling beracun. Dihasilkan
dari pembakaran batu bara di pabrik, pembangkit energi listrik dan knalpot
kendaraan bermotor.
|
||||||||||||||
3.
|
Sulfur dioksida (SO2)
|
|||||||||||||
Gas yang berbau tajam, tidak berwarna
dan tidak bersifat korosi. Dihasilkan dari pembakaran bahan bakar yang
mengandung sulfur terutama batubara. Batubara ini biasanya digunakan sebagai
bahan bakar pabrik dan pembangkit tenaga listrik.
|
||||||||||||||
4.
|
Partikulat (asap
atau jelaga)
|
|||||||||||||
Polutan udara yang paling jelas
terlihat dan paling berbahaya. Dihasilkan dari cerobong pabrik berupa asap
hitam tebal.
|
||||||||||||||
Macam-macam
partikel, yaitu :
|
||||||||||||||
|
||||||||||||||
5.
|
Hidrokarbon (HC)
|
|||||||||||||
Uap bensin yang
tidak terbakar. Dihasilkan dari pembakaran bahan bakar yang tidak sempurna.
|
||||||||||||||
6.
|
Chlorofluorocarbon
(CFC)
|
|||||||||||||
Gas yang dapat menyebabkan menipisnya
lapisan ozon yang ada di atmosfer bumi. Dihasilkan dari berbagai alat rumah
tangga seperti kulkas, AC, alat pemadam kebakaran, pelarut, pestisida, alat
penyemprot (aerosol) pada parfum dan hair spray.
|
||||||||||||||
7.
|
Timbal (Pb)
|
|||||||||||||
Logam berat yang digunakan manusia
untuk meningkatkan pembakaran pada kendaraan bermotor. Hasil pembakaran
tersebut menghasilkan timbal oksida yang berbentuk debu atau partikulat yang
dapat terhirup oleh manusia.
|
||||||||||||||
8.
|
karbon dioksida (CO2)
|
|||||||||||||
Gas yang dihasilkan dari pembakaran
sempurna bahan bakar kendaraan bermotor dan pabrik serta gas hasil kebakaran
hutan.
|
DAMPAK PENCEMARAN UDARA
Penanggulangan dan pencegahan pencemaran udara
Oleh karena pencemaran lingkungan mempunyai
dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia maka perlu
diusahakan pengurangan pencemaran lingkungan atau bila mungkin
meniadakannya sama sekali. Usaha untuk mengurangi dan menanggulangi
pencemaran tersebut ada 2 macam cara utama , yakni :
a) Penanggulangan Secara Non-teknis
b) Penanggulangan Secara Teknik
Melalui cara penanggulangan dengan cara
non-teknis dan teknis ini diharapkan bahwa pencemaran lingkungan akan jauh
berkurang dan kualitas hidup manusia dapat lebih ditingkatkan. Barangkali akan
timbul pertanyaan pada diri kita :
Mungkinkan itu dapat terjadi ? Jawabannya adalah
: Mungkin ! Sejauh ada niat dan keinginan untuk melaksanakannya. Oleh karena
itu usaha menanggulangi dan mengurangi pencemaran lingkungan sepenuhnya
tergantung pada kita semua. Kala kita ingin meningkatkan kualitas hidup kita ,
maka sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita bersama untuk mengurangi
dan menanggulangi pencemaran lingkungan.
1) Penanggulangan Secara Non-teknis
Dalm usaha mengurangi dan menanggulangi
pencemaran lingkungan dikenal istilah penanggulangan secara non-teknis, adalah
suatu usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran lingkungan dengan
cara menciptakan peraturan perundanagn yang dapat merencanakan, mengatur dan
mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sedemikian rupa
sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan.
Peraturan perundangan yang dimaksudkan hendaknya
dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri dan teknologi
yang akna dilaksanakan disuatu tempat yang antara lain meliputi :
- Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Perencanaan Kawasan Kegiatan Industri dan
Teknologi
- Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan
- Menanamkan Perilaku Disiplin
2) Penanggulangan Secara Teknis
Apabila berdasarkan kajian Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL ternyata bisa diduga bahwa mungkin akan timbul
pencemaran lingkungan, maka langkah berikutnya adalah memikirkan penanggulangan
secara teknis. Banyak macam dan cara yang dapat ditempuh dalam penanggulangan
secara teknis. Adapu criteria yang digunakan dalam penanggulangan secara teknis
tergantung pada faktor berikut :
- Mengutamakan keselamatan lingkungan
- Teknologinya telah dikuasai dengan baik
BERSAMBUNG...
Untuk Makalah Full atau Selengkapnya Silahkan Download Filenya di Sini(Google Drive)
Soalnya Aku Capek Ngetik hahah Silahkan Tinggalkan Jejak komentar sebagai Tanda Terima Kasih dan Jangan Lupa Share Keteman2 Kalian Yah Melalui Facebook, Oke
Soalnya Aku Capek Ngetik hahah Silahkan Tinggalkan Jejak komentar sebagai Tanda Terima Kasih dan Jangan Lupa Share Keteman2 Kalian Yah Melalui Facebook, Oke